Trending.co.id, Bontang – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2025, Jumat (3/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, itu dihadiri Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, akademisi, serta unsur kepemudaan.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang, Sitti Yara, serta diikuti anggota DPRD Kota Bontang. Mengawali rapat, Andi Faiz menyampaikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, forum telah memenuhi kuorum untuk melaksanakan rapat paripurna. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” sebut Andi Faiz.
Selanjutnya, Andi Faiz menjelaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bontang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Karena itu, ia mempersilakan Banggar DPRD untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari tahapan sebelum pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut.
“Selanjutnya saya persilakan Badan Anggaran DPRD Kota Bontang untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan. Kepada Saudara Haji Rustam, dipersilakan,” ucapnya.
Mewakili Banggar DPRD Kota Bontang, Rustam mengawali penyampaian laporan dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat dan seluruh anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan. Dalam laporannya, Rustam menyampaikan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dibahas bersama TAPD.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mewakili Badan Anggaran, kami menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2025,” kata Rustam. (Adv/DPRD Bontang)











Discussion about this post