Kondisi dunia saat ini menghadapi bencana berupa pemanasan global yang akan mengancam kelestarian bumi dan umat manusia. Perubahan iklim dan pemanasan global disebabkan banyaknya pelepasan karbon ke udara akibat sisa pembakaran yang dihasilkan industri maupun rumah tangga. Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai potensi penyerapan karbon yang besar melalui hutan hujan tropis, lahan mangrove dan yang terbaru adalah padang lamunnya. Mengacu pada Paris Agreement, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mencapai target kontribusi nasional dan mengendalikan emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.
Bontang, kota kecil di pesisir Kalimantan Timur, saat ini termasuk dalam 17 lokasi indikatif yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) untuk program konservasi karbon biru (blue carbon) karena memiliki ekosistem padang lamun seluas 13.990,8 hektare yang sangat penting bagi lingkungan pesisir. Salah satu manfaat penting padang lamun adalah sangat efektif menyerap dan menyimpan karbon. Para ilmuwan memperkirakan bahwa, per satuan luas, ekosistem lamun mampu menyerap karbon hingga 35 kali lebih efektif dibandingkan hutan hujan tropis sehingga padang lamun ini mempunyai potensi ekonomi yang tinggi di pasar karbon dengan valuasi karbon mencapai USD 800.000,-/km persegi padang lamun. Potensi cuan yang sangat besar. Hanya saja ketika potensi alam ini diterjemahkan ke dalam mekanisme pasar maka akan muncul masalah. Kritik utama terhadap karbon biru bukan terletak pada konsep ekologisnya, melainkan pada logika pasar yang menyertainya. Ketika karbon diperlakukan sebagai komoditas, konservasi berubah menjadi instrumen kompensasi bagi polusi, bukan transformasi rendah karbon untuk menyelamatkan dunia dari gas rumah kaca. Perusahaan dapat membeli sertifikat untuk klaim net zero tanpa mengubah perilaku produksi secara mendasar. Pasar karbon menciptakan hak untuk membuang karbon di udara, lautan, tanah, dan tumbuh-tumbuhan, jauh melebihi kapasitas yang dapat ditahan oleh unsur-unsur alam tersebut. Maka, slogan emisi nol bersih/net zero emission, yang diimplementasikan dengan cara penyeimbangan karbon atau karbon offset dan carbon trading/jual-beli karbon hanyalah legitimasi perusahaan untuk terus melanjutkan proyek yang destruktif dan mencemari alam. Akhirnya, perdagangan karbon hanya menjadi alat untuk mempertahankan industri-industri ekstraktiv sembari mengenalkan praktik greenwashing, yaitu dengan sistem cap-and-trade dianggap memberikan izin bagi perusahaan besar di negara maju untuk terus mencemari lingkungan asalkan mereka membeli “kuota karbon” dari negara berkembang seperti Indonesia.
Upaya carbon trading jelas tidak bisa menyolusi permasalahan lingkungan dengan tuntas karena jual beli karbon adalah upaya tambal sulam sistem kapitalisme untuk menutupi kerusakan yang telah dibuatnya. Kapitalismelah yang telah memberikan hak kepada individu, korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya alam dengan serakah sehingga menghasilkan jejak karbon tinggi dan menjadikan emisi sebagai dampak yang ditanggung oleh publik. Oleh karenanya, penyelesaian masalah gas rumah kaca (GRK) dan pembangunan berkelanjutan mustahil bisa terwujud selama sistem ekonomi kapitalisme masih menjadi platform dalam menyelesaikan urusan manusia.
Dunia membutuhkan kepemimpinan Islam dalam menyelesaikan permasalahan ini sebab kerusakan di bumi adalah ulah tangan manusia yang tidak mengenal aturan Sang Pencipta. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).
Dalam aturannya Islam telah menetapkan darat, laut dan udara sebagai milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi. Begitu juga melarang eksploitasi besar-besaran SDA baik di darat dan di laut. Rosulullah SAW bersabda : “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud No. 3477 dan Ibnu Majah). Udara beserta unsur penyusunnya termasuk dalam kategori kepemilikan umum bukan harta yang bernilai ekonomis dan sah diperjualbelikan oleh individu atau negara. Maka tidak boleh ada pihak, perusahaan, atau negara yang menguasai dan mengklaim hak atasnya untuk dijadikan komoditas bisnis. Praktik perdagangan karbon sejatinya adalah memperjualbelikan sesuatu yang pada hakikatnya bukan milik pribadi atau entitas bisnis. Hakikat dari transaksi ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi lingkungan yang mengubah fungsi sosial udara menjadi objek komersialisasi. Maka mekanisme cap and trade atau jual beli kredit karbon tidak sah karena objek yang diperjual belikan tidak memenuhi syarat sahnya barang dalam akad jual beli (ba’i).
Jika ingin menghentikan pemanasan global, paradigma pembangunan industri ala kapitalisme harus diubah secara mendasar. Caranya adalah dengan meruntuhkan paradigma kapitalisme dan selanjutnya membangun paradigma yang sahih tentang industrialisasi. Firman Allah Swt. dalam QS Al-A’raf ayat 56,
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” Berdasarkan ayat ini, hendaknya manusia memikirkan cara agar bisa hidup dengan tetap menjaga kelestarian bumi. Industrialisasi hendaknya dilakukan dengan tetap memperhatikan daya dukung alam. Terdapat juga perintah untuk menjaga kelestarian lingkungan, misalnya perintah menanam pohon. Dari Anas bin Malik ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang pun muslim yang menanam pohon atau menabur benih tanaman, lalu (setelah ia tumbuh) dimakan oleh burung, manusia, atau hewan lainnya, kecuali akan menjadi sedekah baginya” (HR Al-Bukhari). Berdasarkan hadis tersebut, Islam mendorong umatnya untuk melestarikan hutan dengan melakukan penanaman pohon secara masif. Ini bukan tugas individu semata, tetapi juga tugas negara.
Ketika sistem Islam (Khilafah) tegak, Khilafah akan memastikan bahwa industri berjalan di atas asas Islam sehingga tidak ada aktivitas industri yang mengakibatkan mudarat, termasuk aspek emisi karbon. Pembangunan dan industri akan didesain agar ramah lingkungan, sedangkan masyarakat akan diedukasi untuk hanya menggunakan produk yang ramah lingkungan. Pihak swasta akan dipaksa untuk tunduk pada regulasi ini jika ingin mendapatkan izin usaha. Khilafah tidak akan memperdagangkan sertifikat karbon, tetapi khilafah bisa memilih untuk hanya berhubungan dagang dengan negara yang tidak merusak alam. Khilafah juga tidak akan menyerahkan penyelamatan lingkungan kepada mekanisme pasar. Wallahualam.











Discussion about this post