Trending.co.id, Bontang – Polres Bontang menggelar razia terhadap penampung dan pengedar minuman keras (miras) tanpa izin, hasilnya petugas mendapati sejumlah sepuluh botol minuman keras di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Gajah Mada, Berbas Tengah, Bontang Selatan, Kamis (08/09/2022), pukul 19.00.
Menurut pernyataan tertulis dari Kapolres Bontang AKBP Yusup Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, razia ini dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Yudi Susanto yang diiringi empat anggota lainnya.
Petugas langsung menyita miras yang ada di ruang hiburan malam tersebut.
“barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 5 (lima) botol miras merek Bir Bintang dan 5 (lima) Botol Bir Guinness,” Ungkap Iptu Mandiyono.
“1 (satu) orang ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” tutupnya. (*)