Trending.co.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu, bahwa hal tersebut bisa memicu rusaknya kaderisasi pemerintahan desa.
“Usulan dari para Kades untuk merevisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dikali tiga kali pemilihan, dirasa terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan,” ujar Sigit di Samarinda, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, masa jabatan Kades sudah cukup lama dengan enam tahun dikali tiga periode pemilihan, sehingga jika diperpanjang menjadi sembilan tahun dikali tiga periode, maka totalnya bisa 27 tahun, itu masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang diktator.
Sigit menambahkan, setiap kontestasi dalam pemilihan Kades (Pilkades) tentu ada persaingan. Demokrasi desa itu untuk kedewasaan, sebab setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa, karena sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disepakati warga.
“Khawatirnya semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai, karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki, bahkan bisa ada kecendurangan akan pemerintahan desa yang bertindak Korupsi, Kolusi dan Nepotismen (KKN),” jelas Sigit.
Sigit juga mengemukakan, mengenai wacana tersebut, seyogyanya dikembalikan apakah itu hanya usulan Kades atau memang keinginan masyarakat desa. Sebab, terkadang lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besarnya hanya tuntutan petinggi dan aparat desa dengan menampikkan keinginan dasar sebenarnya dari masyarakat.
“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pembedayaan, dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun Kadesnya,” ucap Sigit.
Sebelumnya, pada Rabu (25/10/2023) lalu, para Kades melakukan demo di depan Gedung DPR RI dalam aksi menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan.
Mereka beralasan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut banyak dampak positif, seperti efisiensi biaya pelaksanaan Pilkades dan pembangunan desa akan lebih maksimal dalam kesejahteraan masyarakat desa.
Lantas, waktu enam tahun dinilai belum cukup waktu dalam pembangunan desa secara maksimal sebab penyesuaian birokrasi di desa setelah ketegangan Pilkades membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kondusifitas.(al/adv dprd kaltim)