Trending.co.id, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi landasan penting bagi perempuan untuk terlibat lebih aktif dalam dunia politik. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin, menekankan bahwa Perda PUG merupakan langkah awal untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik.
Salehuddin menjelaskan bahwa Perda PUG bukan hanya menganggap perempuan sebagai objek, melainkan sebagai bagian yang aktif dalam proses pengambilan keputusan. “Bagaimana perempuan bisa masuk dalam politik dan memberikan warna kebijakan yang berpihak pada perempuan,” ujarnya di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah menetapkan target persentase perempuan dalam pencalonan calon legislatif sebesar 30 persen. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi perempuan untuk terlibat dalam politik dan berkontribusi pada pembuatan kebijakan yang mendukung hak-hak perempuan.
Meskipun langkah-langkah positif telah diambil, pemahaman masyarakat terkait Pengarusutamaan Gender masih minim. Salehuddin menekankan pentingnya Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) dalam memberikan pemahaman dan melibatkan perempuan dalam kebijakan pembangunan.
“Tugas kita memberikan pemahaman lewat DKP3A. Misalnya, komunitas atau kebijakan dari pembangunan, pelaksanaan, dan evaluasi selalu melibatkan entitas gender perempuan,” pungkasnya. Upaya bersama dalam pemahaman dan partisipasi perempuan diharapkan dapat membentuk politik yang lebih inklusif dan merata.(al/adv dprd kaltim)