Trending.co.id, Berau – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Berau, Senin (13/11/2023). Kunjungan tersebut dalam rangka monitoring penegakan Kode Etik dan Tata Beracara di DPRD Berau.
Kunjungan kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Kaltim Sutomo Jabir tersebut disambut oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Berau Padli.
Dalam kesempatan tersebut, Sutomo Jabir menyampaikan bahwa monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa Kode Etik dan Tata Beracara di DPRD Berau telah dilaksanakan dengan baik.
“Penegakan kode etik dan tata beracara ini penting guna menjaga martabat dan marwah DPRD,” kata Sutomo Jabir.
Penegakan kode etik dan tata beracara di DPRD Berau diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kabupaten Berau. Peraturan tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban anggota DPRD, serta sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik.
Padli mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Berau telah melaksanakan penegakan kode etik dan tata beracara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kita telah membentuk lembaga penjatuhan sanksi DPRD Kabupaten Berau yang bertugas untuk menangani pelanggaran kode etik dan tata beracara oleh anggota DPRD,” kata Padli.
Padli menambahkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir, DPRD Kabupaten Berau telah menerima dua laporan pelanggaran kode etik dan tata beracara oleh anggota DPRD. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh lembaga penjatuhan sanksi DPRD Kabupaten Berau.
Sutomo Jabir mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Berau yang telah melaksanakan penegakan kode etik dan tata beracara dengan baik.
“Kita berharap DPRD Kabupaten Berau dapat terus meningkatkan penegakan kode etik dan tata beracara sehingga dapat menjaga martabat dan marwah DPRD,” kata Sutomo Jabir.(al/adv dprd kaltim)
Discussion about this post