Trending.co.id, Bontang – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Kerja dengan Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Bontang di Ruang Rapat Lantai II, Sekretariat Daerah Kota Bontang, Senin (8/7/2024) siang.
Rapat tersebut dihadiri oleh SPV Layanan dan Legal PT Bontang Migas dan Energi (BME) Kota Bontang Bursan beserta jajarannya, Kabag PSDA Setda Kota Bontang beserta jajarannya, bagian Hukum Setda Bontang, Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Bontang.
Pada rapat tersebut, dibahas Raperda tentang PT Bontang Migas dan Energi (BME) sebagai perseroda. Namun, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Bahtiar Wakkang meminta draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi (BME Perseroda) disempurnakan terlebih dahulu sebelum dibahas bersama DPRD Kota Bontang.
Menurut BW, draft yang ada saat ini belum layak untuk dibahas lebih lanjut. “Kami tidak bisa membahas ini. Apa dasarnya?” ujar BW.
BW juga menyoroti pentingnya mencantumkan jumlah saham dalam naskah akademik (nasmik). Jika ada perubahan dalam perda, hal ini harus dirujuk dalam perda sebelumnya. “Kami ingin tahu presentase saham dan dasar anggarannya. Saya minta draft ini disempurnakan supaya perdanya bertahan lama dan tidak berubah-ubah,” jelasnya.
BW juga berharap Bontang bisa menjadi model bagi daerah lain yang memiliki program serupa, sehingga bisa menjadi tempat studi banding. “Saya ingin Bontang dikenal luas karena efek ganda yang diciptakannya, dan daerah lain bisa belajar dari sini,” tuturnya.
Selain itu, BW menginginkan perda tersebut memuat tugas dan wewenang seorang direksi serta mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Draft Raperda yang dibawa saat itu tidak menjelaskan hal-hal tersebut dan berencana memasukkannya ke dalam anggaran dasar.
“Anggaran dasar bersifat statis dan tergantung pada penguasa, sehingga berisiko terjadi kebocoran anggaran,” tegas BW. “Model yang ada sekarang fleksibel. Jika diatur dalam perda, perubahan harus melalui DPRD, yang sulit dilakukan. Sedangkan dalam anggaran dasar, perubahan bisa dilakukan dengan mudah,” tutupnya.(asr/adv dprd kota bontang)
Discussion about this post