Trending.co.id, Bontang – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menyayangkan dokumen Amdal tidak merujuk pada Perda Nomor 10 dan Nomor 11 tahun 2008 tentang perekrutan dan penempatan tenaga kerja dan Perda tentang alihdaya.
“Kami juga menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan penyeimbangan kepada pemilik tanah,” kata Agus Haris.
Dikatakannya, pemerintah seharusnya bisa menyampaikan secara detail bahwa NJOP nya hanya Rp 105.000, persoalan pembeli mau menawar itu urusan lain. Tetapi minimal ada upaya dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menekan harga itu.
“Bisa saja kalau menurut pemerintah, hitungan Rp 10 ribu, untuk hidup dalam 10-20 tahun ke depan tidak memenuhi aspek kebutuhan hidup layak, maka pemerintah bisa menyampaikan ke pembeli lahan bahwa itu tidak layak, idealnya begini. Karena itu kalua sudah dibeli maka akan berlipat-lipat keuntungan yang di dapat, sementara masyarakat sudah habis haknya, dalam Amdal juga mereka tidak terakomodir secara jelas,” bebernya.
Hal seperti itulah yang dimaksud Agus Haris bahwa pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada masyarakatnya. Ke depan, pihaknya menyampaikan ke Ketua RT, bahwa yang belum membebaskan lahannya agar dipersilakan untuk negosiasi ulang.
“Negosiasi ulang dengan harga yang ditawarkan pembeli yaitu Rp 10 ribu. Sampaikan bahwa ini tempatnya industry, tempatnya pabrik, tidak layak lah kalua Rp 10 ribu,” ujarnya.
Anggap saja, lanjut dia, kalau kontruksi selama 3 tahun, lanjut produksi yang membuat industry mendapat keuntungan, sementara masyarakat sudah selesai.
“Industri atau pengelola kawasan tetap dapat penghasilan, sementara masyarakat, kasihan mereka (masyarakat, Red),” ujarnya.
Oleh sebab itu, Agus Haris berharap pemerintah ada di tengah-tengah permasalahan tersebut untuk menyeimbangkan.(asr/adv dprd bontang)
Discussion about this post