Trending.co.id, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas II Bontang di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Rabu (17/7/2024) siang.
Atas nama Pemerintah Kota Bontang, Wali Kota Bontang Basri Rase mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kalimantan Timur yang hadir untuk menyaksikan MoU bersama dalam rangka Perlindungan Hak-hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian, Pencegahan Perkawinan Anak, Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.
Dikatakannya, perceraian itu sangat berdampak sekali pada pertumbuhan anak, baik secara fisik maupun non fisik. Di Bontang ini, tidak sedikit juga permasalahan orang tua yang berdampak pada anak-anak.
“Hanya karena orang tua bercerai, sepertinya sudah terputus semua hubungan, walaupun memiliki anak. Ini yang sering terjadi, dengan berbagai situasi makanya pemerintah dan PA untuk melakukan MoU, agar apa, ketika ada orang tua yang bercerai, anak-anak harus tetap terjamin kehidupannya, hidup dengan layak baik secara fisik dan non fisik,” terang Wali Kota.
Menurutnya, banyak anak korban perceraian yang diabaikan orang tuanya. Wali Kota kembali mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Kelas II Bontang atas MoU ini. Sehingga nanti jika ada yang bercerai segera disampaikan ke OPD terkait. “Harus ada jaminan hidup dan jaminan sekolah, anak juga harus hidup layak. Ini berlaku di lingkungan perusahaan juga, supaya anak-anak kita bisa tumbuh dan berkembang secara baik seperti anak-anak lainnya,” ujarnya.
Kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Bontang dan Pengadilan Agama Bontang Kelas II ini merupakan wujud nyata dari komitmen untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh warga.(asr)