Trending.co.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang.
Persetujuan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bontang Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 3, Kantor DPRD Kota Bontang, Rabu (24/7/2024) malam.
Ketua Pansus RPJDP, Adrofdita yang membacakan Laporan Paripurna Pansus RPJPD mengatakan pihaknya bersama tim pembahasan Raperda melakukan pembahasan sejak 1 Juli 2024 sampai 16 Juli 2024 dengan penetapan visi RPJPD tahun 2025-2045 yakni ‘Bontang Sentosa 2045: Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan’.
“Kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim, untuk selanjutnya dilakukan proses evaluasi oleh Biro Hukum Provinsi setelah dilakukan persetujuan bersama oleh Anggota DPRD dan Wali Kota dalam rapat paripurna,” ungkapnya.
Selanjutnya Pansus DPRD Kota Bontang menyampaikan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bontang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang Tahun 2025-2045 yang telah rampung pembahasannya.
“Kelima fraksi-fraksi DPRD Kota Bontang menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Pansus DPRD Kota Bontang menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bontang yang telah memberikan bantuan kepada pihaknya dan juga kepada Pemerintah kota Bontang atas kerjasamanya dalam melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini.
“Semoga kerjasama yang telah dilakukan selama ini dapat terus dilaksanakan dalam pembahasan Rancangan Peraturan selanjutnya,” harapnya.
Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang Tahun 2025-2045 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Bontang yang telah mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, pengalaman, dan kearifannya dalam membahas dan merumuskan serta menyetujui Raperda tersebut,” ujar Wali Kota.
Dikatakannya, RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun. RPJPD merupakan penjabaran visi misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
Untuk mewujudkan Bontang Sentosa 2045, arah pembangunan Kota Bontang diarahkan pada 5 sasaran visi yakni peningkatan pendapatan perkapita, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, peningkatan perekonomian daerah dan daya saing, peningkatan daya saing sumber daya manusia, dan penurunan emisi gas rumah kaca. Terdapat juga 8 misi, dan 4 tema pembangunan.
“Saya setuju terhadap Raperda tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.(asr/adv dprd kota bontang)