Trending.co.id, Bontang – Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengharapkan sidang uji materi soal tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi tidak diwakilkan.
“Harapannya, yang bersangkutan langsung hadir dalam sidang tersebut,” kata Andi Faiz, sapaannya, Jumat (2/8/2024) malam usai Rapat Paripurna ke-15 masa Sidang III DPRD kota Bontang Tahun 2024 dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024 di Pendopo Rujab.
Pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari Pj Gubernur Kaltim bahwa beliau siap hadir di tanggal 21 Agustus 2024. Karena sampai tanggal 17, Pj Gubernur Kaltim sibuk untuk mempersiapkan upacara HUT Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara, sehingga dijadwalkan di tanggal 21 Agustus.
“Kemarin Biro Hukum dan Biro Pemerintahan yang ada di Kabupaten Kukar dan Kutim sudah menyepakati juga, karena ini merupakan permintaan dari yang mulia Hakim MK. Dan tidak mungkin tidak dihadiri karena untuk dimintai keterangan dari MK,” ujarnya.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 terkait Pembentukan Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur, termasuk Kota Bontang.
Penundaan ini dikarenakan ketidakhadiran Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, yang dianggap penting oleh majelis hakim untuk pendalaman keterangan.
Sidang yang seharusnya digelar Rabu (31/7/2024) beragendakan mendengar keterangan DPR dan Pihak Terkait seperti Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara. Menurut Ketua MK Suhartoyo, ketidakhadiran Pj. Gubernur Kaltim mengharuskan penundaan sidang hingga setelah 17 Agustus.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 21 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB, menyesuaikan dengan agenda Pj. Gubernur Kaltim yang saat ini mendampingi Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mempersiapkan perayaan HUT RI ke-79.
Sebelumnya, Wali Kota Bontang Basri Rase bersama Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang Junaidi, serta Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Agus Haris mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Para Pemohon Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 ini menguji Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), serta Lampiran 5 berupa peta wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.(asr/adv drpd bontang)