Trending.co.id, Bontang – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Wali Kota Bontang dan DPRD Bontang atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Senin (12/8/2024) pagi.
Pemerintah Kota Bontang memformulasikan Kebijakan keuangan daerah pada KUA Tahun 2025 terdiri dari Kebijakan Pendapatan dan Belanja Daerah serta kebijakan Pembiayaan Daerah. Dari sisi pendapatan, proyeksi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 2.250.002.842.315,00 dengan rincian untuk proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 395.633.991.970,00 kemudian proyeksi Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.797.870.284.000,00 dan untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diproyeksikan sebesar Rp 56.498.566.345,00.
Dari sisi belanja, alokasi Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 2.450.002.842.315,00 dengan rincian yang dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar Rp1.791.297.832.152,00, Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp 652.205.010.163,00 dan untuk Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp 6.500.000.000,00.
Adapun Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 berupa Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 200.000.000.000,00.
Selanjutnya Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati akan dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 .
Terima kasih disampaikan Wali Kota kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bontang yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang yang telah berkerja keras mencurahkan pikiran dan tenaganya dalam Pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 serta menerima dan menyepakati Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kota Bontang Tahun Anggaran 2025.
“Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun,” ujarnya.
Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
KUA dan PPAS tersebut disusun dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas serta disusun secara terukur dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah, termasuk kinerja pelayanan yang telah dicapai pada tahun sebelumnya serta memperhatikan berbagai permasalahan pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan tahun 2024.
Diakhir dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota dan DPRD Bontang.(asr/adv dprd bontang)