Trending.co.id, Bontang – Para penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama dalam hal menyalurkan hak pilihan pada Pemilihan Kepala Daerah, 27 November 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bontang Sementara, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
“Kalau itu, semua sudah disampaikan di PKPU dengan rujukan teknis dan dasarnya penyelenggaraan pemilu dalam hal pemungutan, penghitungan dan lain sebagainya,” terang Andi Faiz saat ditemui beberapa waktu lalu.
Menurutnya, setiap warga negara itu memiliki hak suara yang sama, dan satu suara itu begitu berarti. Artinya, para disabilitas juga memiliki hak yang sama. Sehingga mereka ingin menyalurkan hak suaranya agar bisa diperjuangkan suaranya oleh pemimpin yang nantinya akan menjabat sebagai Wali Kota Bontang.
“Saya kira kalau memang jelas, dan sesuai aturan bisa, maka wajib bagi penyelenggara menjemput bola untuk memberikan akses kepada penyandang disabilitas untuk memilih di Pilkada nanti,” ujarnya.
Hal itu juga sama dengan proses Pemilihan Umum serentak pada Februari 2024 lalu. Sehingga Andi Faiz berharap penyelenggara pemilu bisa memfasilitasi para pemilih yang merupakan penyandang disabilitas.
“Harapannya suara mereka (penyandang disabilitas) bisa tersalurkan dengan baik, sehingga perlu difasilitasi oleh pihak penyelenggara pemilihan umum,” ungkapnya.
Andi Faiz mengingatkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) telah mengatur secara jelas tentang mekanisme pemungutan suara bagi pemilih disabilitas.
“Kalaupun perlu pendamping bisa difasilitasi oleh KPU, apalagi bagi mereka yang memiliki gangguan penglihatan,” ucap dia.
“Pendampingan disabilitas penting agar suara yang diberikan benar-benar mencerminkan kehendak pemilih, bukan atas intervensi pihak lain,”sambungnya.
Andi Faiz berharap Pilkada mendatang bisa berjalan dengan aman, damai, dan lancar, serta kondusif.(asr/adv dprd bontang)
Discussion about this post