Trending.co.id, Bontang – Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan mulai berlaku di Kota Bontang. Pemberlakuan ETLE rencananya mulai beroperasi di bulan Oktober 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bontang melalui Kasat Lantas Polres Bontang. Dimana lokasi kamera ETLE akan dipasang di beberapa titik, di antaranya Simpang Amalia, Jalan S Soeprapto, Simpang 3 Jalan Jenderal Sudirman, dan Simpang Traffic Light Jalan Bhayangkara atau simpang Jalan Tembus.
Adapun pelanggaran yang akan ditindak oleh ETLE di antaranya tidak menggunakan helm saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak mengenakan sabuk pengaman, serta kendaraan yang kelebihan muatan.
Program tersebut mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Kota Bontang Sementara Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Dikatakannya, ETLE ini bertujuan bagaimana menciptakan berkendara yang sesuai aturan bagi masyarakat Kota Bontang. Andi Faiz menyebut jika di awal penerapannya, masyarakat merasa diintervensi dengan adanya tilang elektronik ini, maka perlu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
“Kalau tingkat kesadaran masyarakat tinggi dalam berkendara, yakni dengan memakai helm saat berkendara, sabuk pengaman, maka akan menunjukkan pengendara Bontang yang lebih baik,” tuturnya.
Andi Faiz menyebut, karena penerapan tilang elektronik atau ETLE ini merupakan kebijakan yang memang terpusat dan berlaku di seluruh Indonesia.
“Memang kita harus mengikuti. Tujuannya, bagaimana masyarakat Bontang lebih sadar lagi terhadap aspek keselamatan dalam berkendara,” ungkapnya saat diwawancarai di KPU Bontang, kegiatan Pengambilan Nomor Urut Calon Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang.
Politisi Golkar itu meminta masyarakat lebih patuh dalam berkendara dengan tidak melanggar aturan-aturan berkendara demi untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.(asr/adv dprd bontang)
Discussion about this post