Trending.co.id, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2025, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Penandatanganan dilakukan bersama KPU Kukar, Bawaslu Kukar, Kodim 0906/Kukar, Kodim 0908/Bontang, Polres Kukar dan Polres Bontang di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (19/3/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan dan Ketua Bawaslu Teguh Wibowo, serta unsur TNI-Polri. Hadir menyaksikan kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, Kepala BPKAD Soekotjo, serta sejumlah pejabat Pemkab Kukar. Penandatanganan ini menandai langkah akhir verifikasi pengajuan pembiayaan PSU sebelum dana dicairkan kepada pihak terkait.
Bupati Edi Damansyah menyampaikan bahwa pengalokasian dana untuk PSU telah melalui proses evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi efisiensi anggaran nasional. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan PSU ini sebagai bagian dari komitmen daerah dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Pemkab Kukar sudah menetapkan bahwa pembiayaan PSU adalah prioritas utama. Meskipun dilakukan efisiensi, kami memastikan proses ini tidak mengganggu tahapan yang telah direncanakan,” ujar Edi. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung suksesnya PSU dengan menjaga kondusivitas wilayah dan mengajak warga menggunakan hak pilih pada 19 April 2025.
Menurut Edi, pelaksanaan pemungutan suara ulang ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak, baik penyelenggara maupun pengamanan, agar demokrasi berjalan dengan baik, tertib, dan aman. Ia juga berpesan agar masyarakat hadir di TPS dan menyalurkan suara dengan bijak.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti mengungkapkan bahwa total dana hibah yang disepakati untuk PSU sebesar Rp62,432 miliar. Dana tersebut merupakan hasil rasionalisasi dari pagu usulan sebesar Rp82,848 miliar, sehingga terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp20,416 miliar sesuai persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
“Dalam waktu dekat dana ini akan segera dicairkan kepada pihak penerima. Semua proses sudah mengikuti regulasi dan hasil verifikasi, tinggal pelaksanaan teknisnya nanti di lapangan,” kata Rinda.
Dengan ditandatanganinya NPHD dan adendumnya, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara maksimal untuk menyukseskan PSU Pilkada Kukar 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April mendatang.
[Adv | Diskominfo Kukar]












Discussion about this post