
Trending.co.id, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat kemitraan antara perusahaan besar swasta (PBS) dengan pekebun rakyat. Komitmen tersebut ditandai dengan pembahasan Draf Akhir Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pelaksanaan Kemitraan Usaha Perkebunan yang melibatkan berbagai pihak dalam forum terbuka.
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran Disbun, Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan (FKPB) Kaltim, asosiasi perusahaan, dan organisasi petani berlangsung di Ruang Rapat Hevea Kantor Disbun Kaltim pada Kamis (24/4/2025). Rapat tersebut menjadi tahapan penting untuk menyatukan pemahaman semua pemangku kepentingan sebelum draf pergub dilanjutkan ke tahap finalisasi.
Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, M. Arnains, menekankan bahwa substansi pergub ini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan legalitas semata, melainkan juga menjawab tantangan ketimpangan akses ekonomi antara perusahaan besar dan petani kecil. “Sudah waktunya semua pihak duduk bersama dengan tanggung jawab yang setara. Kita tidak ingin petani hanya jadi pelengkap,” ucap Arnains.
FKPB Kaltim yang turut terlibat aktif dalam penyusunan draf, melalui Ketua Hariannya Yus Alwi Rahman, menyebut bahwa dokumen ini telah mengalami revisi sebanyak 12 kali. Ia menyebut penyesuaian dengan regulasi pusat, seperti UU Cipta Kerja dan Permentan 03/2024, menjadi bagian penting agar kebijakan ini harmonis secara nasional.
Tak hanya bicara substansi hukum, rapat juga menyentuh aspek teknis implementasi kemitraan yang adil, termasuk soal kepastian harga, jaminan pembinaan, hingga skema bagi hasil. “Kami harap Pergub ini tidak hanya indah di atas kertas, tapi benar-benar menjawab persoalan petani di lapangan,” ujar Yus.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja FKPB, Widodo, menilai regulasi ini bisa menjadi solusi konkret bagi desa-desa yang selama ini bergantung pada hasil sawit dan karet. “Jika pergub ini disahkan, maka ke depan desa-desa dapat lebih mudah mengakses pola kemitraan yang menguntungkan,” ujarnya usai rapat.
Tahap selanjutnya, Draf Akhir Rapergub akan segera diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim untuk dibahas secara legal-formal sebelum ditetapkan menjadi peraturan gubernur. [Adv | Diskominfo Kaltim]











Discussion about this post