
Trending.co.id, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Aturan ini disusun untuk menata kerja sama media dengan pemerintah daerah tanpa mengganggu prinsip kebebasan pers, yang menjadi fondasi demokrasi.
Pergub tersebut menjadi respon atas maraknya media digital yang tumbuh bak jamur di era keterbukaan informasi. Kepala Dinas Kominfo Kaltim, H. Muhammad Faisal, menegaskan pentingnya filterisasi kerja sama media untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran dalam program Etam Bekesah yang ditayangkan PKTV pada Minggu (21/4/2025).
“Ini bukan soal membatasi, tapi menata. Karena dalam kerja sama, harus ada legalitas agar tidak menimbulkan masalah hukum,” ujar Faisal. Ia menekankan bahwa media tetap bebas beroperasi, namun untuk menjalin kerja sama resmi dengan pemerintah, harus memiliki badan hukum dan mengikuti regulasi yang berlaku.
Menurut Faisal, terdapat empat elemen utama yang ingin dilindungi dalam Pergub ini: keberlangsungan usaha media, kejelasan status wartawan, kualitas informasi bagi masyarakat, dan keamanan perangkat daerah dari risiko kerja sama ilegal. Ia menegaskan, regulasi ini justru melindungi semua pihak agar profesionalisme tetap terjaga.
“Media yang ingin kerja sama dengan pemerintah harus berbadan hukum. Tapi kalau tidak, mereka tetap bisa eksis, tinggal kerja sama dengan pihak swasta,” imbuhnya.
Faisal juga menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan pembinaan kepada media yang ingin meningkatkan kapasitas agar bisa memenuhi ketentuan. “Kami tidak ingin mematikan media kecil, justru ingin membina agar mereka tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Di akhir sesi, Faisal menegaskan bahwa Pergub 49 Tahun 2024 merupakan wujud komitmen Pemprov Kaltim untuk menciptakan keteraturan dalam pengelolaan informasi publik tanpa mengabaikan semangat kemerdekaan pers.
[Adv | Diskominfo Kaltim]












Discussion about this post