Trending.co.id, Kaltim – Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul), Senin (5/5/2025). Rapat tersebut turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas ESDM, DLH, PMPTSP Kaltim, serta pihak Unmul.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa berdasarkan pemaparan yang disampaikan para pihak, aktivitas pertambangan di kawasan KHDTK Unmul merupakan aktivitas ilegal yang memiliki implikasi hukum, baik pidana maupun perdata. Lokasi penambangan diketahui beririsan langsung dengan konsesi milik KSU Putra Mahakam Mandiri.
“Pintu masuk ke lokasi tambang diketahui berada dalam konsesi KSU PMM. Dan aktivitas di dalam KHDTK jelas merupakan bentuk pertambangan ilegal,” ungkap Darlis yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Rapat juga menghasilkan kesepakatan untuk meminta Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim segera menetapkan tersangka dalam waktu maksimal dua minggu. Hal ini mengacu pada laporan Balai Gakkum Kehutanan yang menyebut telah memeriksa 10 dari 14 saksi yang dipanggil dalam proses penyidikan.
DPRD Kaltim juga mendesak pihak Unmul, khususnya Fakultas Kehutanan dan pengelola KHDTK, untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi guna mengetahui besarnya kerugian materi yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tersebut. “Nilai kerugian secara materi perlu dihitung sebagai bagian dari tuntutan perdata,” tambah Darlis.
Tak hanya itu, DPRD juga mendorong Pemprov Kaltim untuk memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK agar pengawasan dan perlindungan kawasan hutan bisa lebih optimal. Pihak Fakultas Kehutanan Unmul juga diminta untuk mengajukan revisi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) dari pihak-pihak yang wilayahnya terbukti tumpang tindih dengan KHDTK, seperti KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim, ke Kementerian ESDM RI.
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama Unmul, Nataniel Dengen, menjelaskan bahwa pihak universitas memang pernah menerima surat permintaan kerja sama dari sebuah koperasi pertambangan. Namun, setelah dilakukan kajian internal, pihak rektorat memutuskan untuk tidak menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Surat tersebut hanya didisposisikan, dan tidak ada tindak lanjut dari kami. Bahkan setelah mendengar adanya aktivitas tambang pasca-Idulfitri, saya langsung ditugaskan oleh rektor untuk mengecek ke lapangan,” terangnya.
DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan penyelesaian kasus ini secara transparan dan akuntabel agar keberadaan KHDTK sebagai kawasan pendidikan dan konservasi tetap terlindungi.
[Adv | DPRD Kaltim]











Discussion about this post