Trending.co.id, Kaltim – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-15 dengan agenda penyampaian nota penjelasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRD di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, mengungkapkan bahwa meskipun Ranperda RPJMD belum tercantum dalam Propemperda 2025, pembahasan tetap dapat dilakukan karena sifatnya mendesak dan sesuai amanat undang-undang.
“Tidak semua Ranperda harus berasal dari Propemperda. Jika urgensinya tinggi dan memiliki dasar hukum yang kuat, maka bisa masuk melalui mekanisme pengajuan di luar Propemperda,” tegas Agusriansyah.
Ia mengatakan, pengajuan RPJMD ini menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan arah dan strategi pembangunan Kaltim lima tahun ke depan, yang harus segera disusun dan disahkan untuk memastikan kesinambungan pemerintahan.
Proses penyampaian nota pengantar dinilai sebagai langkah awal menuju pembahasan mendalam Ranperda RPJMD. DPRD Kaltim diharapkan bisa segera membentuk panitia khusus untuk mempercepat penyusunannya.
Dalam rapat yang sama, DPRD Kaltim juga menetapkan Tata Tertib (Tatib) baru sebagai pedoman kerja bagi seluruh anggota dewan. Penetapan Tatib ini bertujuan untuk memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara lebih efektif.
DPRD berharap pembahasan RPJMD dapat selesai sebelum akhir tahun anggaran, sehingga seluruh program prioritas bisa segera dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
[ADV | DPRD KALTIM]












Discussion about this post