Trending.co.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menerima Nota Penjelasan Wali Kota Bontang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-4 Sidang III DPRD kota Bontang Tahun 2025 Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang Tentang Penanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, lantai III, Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (2/6/2025).
Maming, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang sebagai Pimpinan Rapat menyampaikan Nota Penjelasan tersebut akan disampaikan kepada Fraksi-Fraksi DPRD. Hal tersebut, dikatakannya sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Kami jadwalkan pelaksanaan Rapat Kerja DPRD Kota Bontang tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada 10 Juni 2025, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Bontang,” kata Maming.
Atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bontang, Maming menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan serta selamat kepada Pemerintah Kota Bontang yang telah meraih kembali predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 berdasarkan hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dalam Nota Penjelasan, Wali Kota melaporkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,81 triliun, yang berarti 101,33% dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,78 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp3,11 triliun, atau 92,74% dari anggaran Rp3,36 triliun. Sisa Lebih Anggaran (SiLPA) sebesar Rp282,15 miliar untuk tahun 2024.(Asr/Adv DPRD Bontang)











Discussion about this post