
Trending.co.id, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendorong seluruh kabupaten dan kota untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Hotel Manhattan Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Dalam forum yang membahas posisi dan kewenangan pemerintah daerah pasca-ditetapkannya regulasi baru tersebut, Sri Wahyuni menegaskan bahwa saat ini baru delapan dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim yang memiliki Perda KTR. Sementara dua daerah lainnya masih menggunakan peraturan kepala daerah, yang tidak lagi dianggap cukup sesuai ketentuan terbaru.
“PP 28/2024 mewajibkan regulasi KTR berada dalam bentuk Perda. Jadi kami mendorong agar dua daerah yang belum segera menyesuaikan,” ujar Sri Wahyuni dalam pernyataannya.
Sekda juga mengingatkan bahwa keberadaan KTR bukan berarti pelarangan penuh terhadap aktivitas merokok. Namun, aturan ini dibuat demi melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama di ruang-ruang publik dan fasilitas umum. “Merokok tetap diperbolehkan, namun harus di area yang telah ditentukan dan bersifat terbuka,” tegasnya.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 442 menyebutkan bahwa KTR melarang aktivitas merokok, menjual, mengiklankan, serta memproduksi produk tembakau maupun rokok elektronik di area tertentu, baik di dalam maupun di luar ruangan. Provinsi Kaltim sendiri telah lebih dulu menetapkan Perda KTR melalui Perda Nomor 5 Tahun 2017.
Dalam forum yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa kebijakan KTR tidak ditujukan untuk mematikan industri tembakau. Ia mengakui bahwa sektor ini memiliki kontribusi terhadap perekonomian dan tenaga kerja, tetapi juga membawa dampak negatif besar bagi kesehatan masyarakat.
“Penyakit seperti jantung dan stroke banyak dipicu oleh kebiasaan merokok. Maka negara perlu hadir untuk melindungi warganya,” kata Tito dalam paparannya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa Indonesia menghadapi tantangan serius dengan tingginya jumlah perokok. Data menunjukkan 73 persen laki-laki dewasa dan 7,4 persen remaja usia 10–18 tahun adalah perokok. Ia juga memperingatkan tren peningkatan penggunaan rokok elektronik pada anak yang meningkat dua kali lipat dalam beberapa tahun terakhir.
“Jika kita ingin hidup sehat dan panjang umur, kita harus mengurangi faktor risiko seperti rokok yang menjadi pemicu penyakit kronis,” pungkas Menkes Budi Gunadi.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr. Jaya Mualimin dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi.
[Adv | DISKOMINFO KALTIM]












Discussion about this post