Trending.co.id, Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang Nursalam, mempertanyakan tindaklanjut Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait sengketa tapal batas Kampung Sidrap. Pertanyaan itu dikemukakan saat rapat kerja mengenai jawaban Wali Kota Bontang terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bontang atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemkot Bontang, pada Senin (16/6/2025) sekira 14.00 Wita.
Nursalam mengacu pada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang empat pulau yang menjadi perbatasan wilayah dua provinsi. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang diminta oleh Mendagri agar mencabut gugatan tersebut. Namun di sisi lain, Mendagri justru memutuskan empat pulau di Provinsi Aceh masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Saya ingin menanyakan progres gugatan Kampung Sidrap. Hari ini saya melihat sikap Mendagri. Di satu sisi gugatan kita disuruh cabut oleh Mendagri. Tapi di sisi lain Pak Tito meminta untuk mengkaji ulang terkait keputusan batas pulau. Ini kan kontradiktif,” ucap Nursalam saat rapat berlangsung.
Dalam Surat Keputusan Mendagri RI Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang empat pulau yang masuk dalam kedaulatan Provinsi Sumut. Putusannya ada yang minta dicabut gugatannya dan ada yang diminta menggugat jika tidak terima dengan putusan tersebut.
“Satu disuruh cabut. Dan satu disuruh gugat kalau tidak terima,” sambungnya.
Oleh karena itu, Nursalam meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan serta upaya yang mesti dipikirkan terkait kepastian hukum tapal Batas Kampung Sidrap.
“Apakah Pemkot Bontang tetap melanjutkan atau mencabut laporan tersebut. Jika di Sumatera Utara dan Aceh bisa. Kenapa Bontang tidak bisa?,” ujarnya.
Sebagai informasi, dua wilayah tersebut adalah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh. Keduanya berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli, Sumut serta kawasan pesisir Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Adapun empat pulau yang dimaksud yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang (Besar) dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Sementara itu, dalam kesempatan itu juga, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris secara langsung memberikan tanggapan. Agus Haris mengatakan terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perbatasan antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur. Ia menyebut bahwa telah didapatkan fakta hukum tentang penetapan batas-batas wilayah.
“Saya sampaikan di forum ini bahwa semangat masyarakat Sidrap yang diberikan melalui DPRD dan kemudian di lakukan rapat paripurna pada bulan Oktober 2018,” jawab Agus Haris.
Agus Haris memastikan bahwa proses hukum yang kini tengah berjalan. Sebagai mandataris rakyat maka proses itu akan terus berlanjut. Meskipun, Mendagri mengeluarkan surat edaran untuk mencabut gugatan. Namun, MK mengeluarkan keputusan dengan meminta kepada Gubernur Kaltim untuk melakukan mediasi antara dua daerah yang bersengketa dalam kurung waktu tiga bulan.
“Edaran itu tidak menyentuh pada aspek hukum. Itu cuman bersifat etis saja. Kami tetap akan melanjutkan,” tegasnya. (Jay/Adv DPRD Bontang)











Discussion about this post