
Trending.co.id, Kaltim – Guna meningkatkan penerimaan daerah, Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pertambangan. Salah satu celah yang menjadi fokus adalah pembayaran Pajak Alat Berat yang selama ini masih belum maksimal.
Hal ini disampaikan Gubernur Harum saat mengundang pelaku usaha pertambangan dalam acara Executive Meeting di Jakarta, Kamis (27/6/2025) lalu. Ia mengingatkan seluruh perusahaan, termasuk kontraktor dan subkontraktor tambang, agar melaporkan dan membayar pajak alat berat yang digunakan di wilayah Kaltim.
“Kalau kontraktor dan subkontraktor tidak bayar Pajak Alat Berat, siap-siap Inspektorat akan masuk ke situ,” tegas Harum dalam arahannya.
Menurutnya, Kaltim telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mencakup kewajiban pembayaran pajak alat berat.
Gubernur Harum menegaskan langkah persuasif akan lebih diutamakan, namun perusahaan diminta bersikap kooperatif dan transparan dalam pelaporan penggunaan alat berat. Ia juga mengingatkan risiko kerusakan reputasi perusahaan jika ditemukan penyimpangan, terutama bagi perusahaan yang telah melantai di bursa saham.
“Jangan sampai rusak citranya, apalagi yang masuk di bursa saham. Bisa anjlok sahamnya,” ujar Gubernur Harum.
Dalam rangka pengawasan yang lebih efektif, Pemprov Kaltim berencana membentuk tim terpadu yang melibatkan Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengungkapkan dari total 7.415 unit alat berat berdasarkan data RKAB, baru sekitar 2.800 unit yang tercatat membayar pajak di Badan Pendapatan Daerah. Artinya, masih ada sekitar 5.000 unit yang belum termonitor secara pajak.
Beberapa komponen PAD potensial lainnya dari sektor tambang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dengan optimalisasi seluruh potensi ini, Pemprov Kaltim berharap dapat meningkatkan APBD dan memperluas jangkauan pembangunan daerah.
[Adv | Diskominfo Kaltim]











Discussion about this post