Trending.co.id, Bontang – DPRD Kota Bontang melalui Komisi B mengajukan usulan Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Revisi Perda tersebut dimaksudkan untuk mengatur sejumlah ketentuan terkait waralaba di Bontang, termasuk pasar lokal di wilayah ini.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam mengungkapkan perubahan atas aturan tersebut guna menertibkan dan pemerataan toko swalayan atau pusat perbelanjaan lainnya. Ia menilai, penataan para pelaku usaha yang memiliki usaha seperti supermarket atau sejenisnya di Bontang itu sangat penting. Tidak hanya supermarket dari luar, tetapi termasuk milik pengusaha lokal Bontang.
Oleh sebab itu, Rustam menekankan perlu adanya peraturan yang mengikat bagi waralaba di kota ini. Sehingga dalam perubahan Raperda tersebut akan dimasukkan sejumlah poin yang menjelaskan mengenai keberadaan waralaba yang diharapkan dapat berdampak positif kedepannya.
Peraturan ini juga menjadi dokumen penting, sebab nantinya akan menjadi rujukan. Maka pasal penting yang dituangkan harus cermat dan teliti agar Kota Taman mendapatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru dari sektor waralaba.
“Saat ini pajak yang diterima daerah itu, hanya pajak reklame dan pbg. Kita harapkan adanya peraturan ini memberikan tambahan PAD bagi Kota Bontang,” ujar Rustam saat rapat bersama di Kantor DPRD Bontang, Rabu (2/7/2025).
Lanjut, Rustam menerangkan bahwa jumlah keberadaan waralaba di Bontang terus mengalami lonjakan, seperti, Indomaret, Alfamart, Alfamidi. Meskipun dalam peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa yang dimaksud waralaba ketika suatu toko mempunyai 150 gerai di seluruh Indonesia.
Sehingga dipandang perlu untuk merubah pedoman hukum dan menyesuaikan dengan kondisi hari ini. Hal ini merupakan upaya agar, toko lokal Bontang dapat bersaing. Misalnya, Hendramart yang sudah memiliki bebapa Cabang. Dan yang lebih besar seperti Eramart, yang terbaru ini telah dibangun Erafresh.
“Jadi ini perlu diatur agar tidak terjadi kesenjangan antar toko atau pusat perbelanjaan. Khususnya pasar rakyat, itu juga harus diperhatikan, Nanti kita juga masukkan kearifan lokal,” paparnya.
Politisi Golkar ini menyampaikan, tidak hanya tambahan pajak, peraturan itu juga membahas terkait jarak antara setiap toko. Ia menyebutkan posisi waralaba atau toko modern harus jauh dari pasar rakyat. Dampaknya, bisa pada penurunan penghasilan dari pedangan pasar rakyat.
“Coba Erafersh itu dibangun dekat Pasar Rawah Indah, bisa ancur itu penjualan pedagang di sana. Karena toko baru ini juga menyediakan semuanya. Nah posisi yang sekarang itu sudah cocok karena jauh dari pasar tradisional,” pungkasnya. (Jay/Adv DPRD Bontang).
Diketahui, –Waralaba, atau franchise, adalah bentuk kerja sama bisnis di mana satu pihak (pewaralaba/franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (terwaralaba/franchisee) untuk menggunakan merek, sistem, dan produk/jasa mereka dengan imbalan tertentu.
Pembahasan tersebut dengan melibatkan instansi terkait seperti Diskop-UMPP Bontang; BAPERIDA Bontang; Bagian Perekonomian dan SDA dan Bagian Hukum Setda Bontang. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. (Jay/Adv DPRD Bontang)












Discussion about this post