Trending.co.id, Bontang – Malang nasib –Melati (nama samaran), gadis 11 tahun, warga Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) telah jadi korban pemerkosaan. Diketahui, pelaku sekampung dengan korban.
Sebelumnya, Melati dikabarkan meninggalkan rumah selama dua hari. Mulai tanggal 3-4 Juli 2025. Mulanya, pelaku membawa kabur korban dari kediamannya, pada Kamis sore (3/7/2025) sekira pukul 16.30 WITA.
Untuk menuruti permintaannya, pelaku mengancam korban menggunakan sebuah tombak kelapa sawit. Korbanpun akhirnya mengikuti keinginan pelaku.
Setiba di Jalan Poros Samarinda-Bontang, pada Jumat (4/7/2025) sekira pukul 23.00 WITA, pelaku kemudian menyetubuhi korban. Berselang sehari, korban dikabarkan sudah berada di Mako Polsek Bontang Selatan.
Setelah menerima informasi tersebut, pelapor yang merupakan keluarga korban mendatangi Mako Polsek Bontang Selatan. Korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto mengungkapkan bahwa korban sebelumnya tidak berada dirumah. Korban mengaku telah dibawa kabur oleh tersangka.
“Korban menyampaikan bahwa dirinya telah dibawa kabur oleh terlapor. Kemudian diancam dengan menggunakan tombak sawit kemudian disetubuhi oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto melalui keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).
Lebih lanjut, AKP Hari menjelaskan usia pelapor mendengar keterangan korban. Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polres Bontang,” terang AKP Hari.
Kata polisi berpangkat balok tiga tersebut menyatakan bahwa berdasarkan informasi itu, Polres Bontang membentuk tim gabungan. Dalam operasi penangkapan pelaku melibatkan Unit Reskrim Polsek Muara Badak, karena masih status wilayah hukum Polres Bontang.
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan serta Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang melalukan pemburuan terhadap tersangka. Akhirnya, pada Sabtu (5/7/2025), pelaku berhasil diamankan oleh apparat gabungan.
Tersangka diringkus di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) tombak kepala sawit yang digunakan untuk mengancam korban.
Kini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara.
Tersangka, dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dikenakan Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(Jay)











Discussion about this post