Trending.co.id, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kunjungan resmi Komite I DPD-RI di Kecamatan Marangkayu. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menilai sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berjalan di tingkat daerah.
Acara berlangsung di Kantor Kecamatan Marangkayu yang dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, unsur DPRD, Forkopimda Kukar, camat dan forkopimcam, perangkat daerah, serta kepala desa se-Kecamatan Marangkayu, Kamis (10/7/2025).
Dalam sambutannya, Akhmad Taufik menyampaikan apresiasi atas kehadiran rombongan Komite I DPD-RI yang dipimpin Andi Sofyan Hasdam. Menurutnya, UU Desa adalah tonggak penting penguatan otonomi desa. “Desa kini bukan lagi objek pembangunan, tapi subjek dengan hak asal-usul dan kewenangan lokal. Inilah yang harus terus dijaga,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa dana desa yang digulirkan sejak terbitnya regulasi tersebut telah berdampak besar terhadap percepatan pembangunan. Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, irigasi, hingga fasilitas sanitasi menjadi bukti nyata manfaat kebijakan tersebut bagi masyarakat desa.
Komite I DPD-RI pun menyerap berbagai aspirasi langsung dari perangkat desa dan masyarakat. Beberapa isu yang muncul antara lain penguatan BUMDes, pengelolaan dana desa, hingga usulan revisi UU Desa agar lebih sesuai dengan tantangan lapangan.
“Kami berharap forum ini tidak berhenti di tataran diskusi, melainkan menjadi pintu masuk bagi perbaikan kebijakan nasional. Desa membutuhkan regulasi yang adaptif dengan kondisi lapangan,” ujar salah satu perwakilan kades.
Pertemuan ditutup dengan penegasan pentingnya perencanaan berbasis data akurat serta perhatian pada aspek kelestarian lingkungan. Hal ini agar pembangunan tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga berkelanjutan untuk generasi mendatang.
[Adv | Diskominfo Kukar]












Discussion about this post