Trending.co.id, Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) wilayah hukum Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial AS (20) diduga terlibat kuat dalam tindak pidana pencurian. AS diamankan beserta barang bukti (BB) emas dengan berat sekitar 8,2 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula saat korban berinisial S (39) kehilangan emas miliknya yang disimpan diatas sebuah meja. Diketahui, pencurian ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) dini hari sekira pukul 03.00 WITA. Peristiwa ini berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Merpati, RT 08, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kukar.
Ketika itu, korban (pelapor) tengah tertidur pulas bersama saksi berinisial S (22) di kamar miliknya. Dalam keadaan tertidur, tanpa disadari pelaku (terlapor) masuk ke kamar korban dengan cara mengendap-endap. Korban kemudian terbangun dan mendapati pria yang tidak dikenal telah berada di dalam kamar tesebut.
Barang dan surat-surat berharga milik kobran pun raib digondol maling yang tersimpan diatas meja dekat kasur. Usai ketahuan, pelaku segera kabur lewat jendela yang tak terkunci. Korban pun kehilangan berupa dompet, di dalamnya berisi kartu identitas seperti KTP, ATM, STNK, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur emas milik korban berupa tiga buah cincin, dua buah gelang dan tiga lembar surat keterangan pembelian. Atas kejadian yang menimpa dirinya, korban segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Kapolres Bontang AKBP Whido Anriano melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan usai menerima laporan resmi dari korban. Polisi kemudian bergerak melakukan mengejaran terhadap tersangka.
“Pelaku AS diamankan pada hari Jumat (18/7/2025) pagi sekira pukul 08.00 WITA,” ungkap polisi berpangkat Iptu tersebut, Sabtu (19/7/2025).
Iptu Danang menyebut bahwa pelaku dan BB sudah diamankan di Mako Polsek Muara Badak. Selanjutnya , pelaku akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 7.225.000. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 364 KUHPidana juncto (jo) Pasal 367 KUHPidana.
“Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 364 KUHPidana/Pasal 367 KUHPidana,” terangnya.
Iptu Danang menyampaikan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan laporan cepat menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Ia mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga keamanan lingkungan.
“Segera laporkan ke Polsek terdekat jika melihat atau mengalami hal mencurigakan,” pungkasnya. (Jay)












Discussion about this post