Trending.co.id, Kaltim – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Biro Hukum Setda, Pansus menyoroti perlunya penguatan substansi, khususnya mengenai sanksi dan kewenangan penyidikan di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (4/8/2025).
Pertemuan ini dipimpin Ketua Pansus Guntur dan didampingi Wakil Ketua Baharuddin Demmu, membahas revisi regulasi yang mengacu pada penggantian UU Nomor 32 Tahun 2009 oleh UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang secara langsung berdampak pada keberlakuan Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Guntur menyatakan bahwa Pansus PPPLH menghadapi tantangan besar dalam merumuskan regulasi baru yang lebih adaptif dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya konsistensi tim penyusun dari DLH agar proses pendampingan dan harmonisasi berjalan efektif. “Kalau timnya sering berganti, kita khawatir tidak sinkron dalam setiap pembahasan,” ujar Guntur.
Selain menyelaraskan Ranperda dengan kebijakan pusat, Pansus juga mendorong penambahan klausul penting dalam naskah, seperti sanksi pidana, administratif, dan peran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini dinilai krusial untuk menjamin efektivitas implementasi regulasi di lapangan. “Muatan sanksi harus lebih tajam agar ada efek jera bagi pelanggar,” kata Guntur.
Dalam forum tersebut, DLH juga diminta untuk tidak hanya menyampaikan aspek normatif, tetapi juga mengakomodasi masukan dari masyarakat dan kebutuhan daerah, terutama dalam menghadapi masalah lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif. “Perda ini bukan sekadar formalitas, tapi fondasi pembangunan lingkungan berkelanjutan,” tambah Baharuddin Demmu.
RDP menghasilkan beberapa kesepakatan strategis, termasuk revisi teknis penulisan Ranperda, penguatan substansi sanksi, dan konsultasi lanjutan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas kewajiban reklamasi tambang. Pertemuan teknis antara tenaga ahli Pansus, DLH, dan Biro Hukum juga dijadwalkan untuk menyempurnakan isi draf akhir.
Dengan target memperkuat peraturan daerah yang relevan terhadap kondisi dan tantangan lingkungan di Kaltim, Pansus berharap Ranperda ini dapat selesai dengan kualitas yang optimal sebelum akhir tahun.
[ADV | DPRD KALTIM]












Discussion about this post