Trending.co.id, Kaltim – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, serta enam perusahaan tambang besar guna mengevaluasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, program tanggung jawab sosial (CSR/TJSL), dan isu ketenagakerjaan di Ballroom Platinum Hotel dan Convention Hall, Balikpapan, Kamis (24/7/2025).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Ketua Komisi IV Baba. Hadir pula anggota Komisi IV lainnya, di antaranya Sarkowi V. Zahry, Agus Aras, Agusriansyah Ridwan, dan Syahariah Mas’ud. Adapun perusahaan yang turut hadir meliputi PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, PT Indomining, PT Trubaindo Coal Mining, PT Energi Unggul Persada, dan PT Kutai Sawit Mandiri.
Anggota Komisi IV, Sarkowi V. Zahry, menyoroti relevansi penilaian PROPER terhadap kondisi riil di lapangan. Ia mempertanyakan efektivitas penghargaan tersebut karena meskipun beberapa perusahaan memperoleh PROPER emas, masih terjadi gesekan sosial di sekitar wilayah operasi. “Kami butuh ukuran keberhasilan yang konkret, bukan hanya predikat,” katanya.
Sementara itu, Agusriansyah Ridwan menekankan pentingnya pembedaan konsep antara PPM (Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) dan TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan). Menurutnya, selama ini banyak pihak masih menyamakan keduanya, padahal memiliki dasar hukum dan mekanisme pelaporan yang berbeda. “PPM tidak wajib lapor ke pemerintah daerah, sementara TJSL harus disinkronkan dengan kebijakan daerah,” jelasnya.
Ia juga mendorong dilakukannya revisi terhadap Perda TJSL agar ada kejelasan indikator capaian. Selain itu, ia menyarankan adanya integrasi antar dinas untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan dan pembinaan TJSL perusahaan tambang.
Komisi IV pun mendukung langkah Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menyusun konsolidasi program PPM agar tidak tumpang tindih, lebih terukur, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah. Program TJSL juga diharapkan lebih transparan, akuntabel, serta selaras dengan rencana pembangunan daerah.
Di sisi lain, Komisi IV menegaskan pentingnya komitmen perusahaan dalam memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat dan pengembangan tenaga kerja lokal. “Perusahaan tidak hanya dituntut menjaga lingkungan, tapi juga berperan aktif dalam menciptakan lapangan kerja dan membangun kapasitas masyarakat sekitar,” tutup Darlis Pattalongi.
[ADV | DPRD KALTIM]












Discussion about this post