Trending.co.id, Kaltim – DPRD Provinsi Kalimantan Timur akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-26 yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025) lalu.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, dengan dihadiri Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Penetapan ini menjadi tonggak kesepakatan legislatif dan eksekutif terkait arah pembangunan Kaltim untuk lima tahun ke depan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menegaskan dokumen tersebut adalah instrumen strategis untuk memastikan visi-misi kepala daerah bisa diterjemahkan dalam kebijakan nyata. “RPJMD menjadi pijakan bagi seluruh perangkat daerah dalam merumuskan program yang lebih fokus, terukur, dan berorientasi hasil,” jelasnya.
Visi pembangunan yang diusung yakni “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas” dijabarkan ke dalam enam misi utama dengan 66 program prioritas. Poin kebijakan mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, hingga penguatan aspek keberlanjutan lingkungan.
Pansus juga memberikan rekomendasi strategis, seperti penyelesaian tapal batas antardaerah, pembangunan infrastruktur di pedalaman, penanganan stunting, hingga peningkatan akses pendidikan bagi wilayah tertinggal. Koordinasi lintas sektor dinilai sangat penting agar program andalan seperti Gratispol dan Jospol benar-benar menjangkau masyarakat di seluruh pelosok Kaltim.
Penetapan perda dilakukan setelah laporan pansus dibacakan dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD, yang ditandai dengan ketukan palu sidang serta penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur. Suasana rapat paripurna berlangsung khidmat, mencerminkan soliditas antar lembaga dalam merumuskan arah pembangunan.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas proses pembahasan yang dinilainya konstruktif. “RPJMD ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi peta jalan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola Kaltim menuju 2029. Seluruh isi RPJMD juga telah disinkronkan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029,” tegasnya.[ADV/DPRD KALTIM]











Discussion about this post