Trending.co.id, Kaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama membahas dua rancangan peraturan daerah terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sidang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim dan dipimpin oleh Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran wakil ketua, Jumat (15/8/2025) lalu.
Dua Ranperda yang menjadi fokus adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Keduanya merupakan inisiatif Pemprov Kaltim dalam memperkuat tata kelola sektor energi dan sistem penjaminan kredit daerah.
Dalam rapat, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan pada paripurna sebelumnya. Ia menegaskan komitmen Pemprov untuk memperkuat peran BUMD sebagai instrumen pembangunan, sembari merespons catatan legislatif terkait pengawasan dan tata kelola. “BUMD harus menjadi mesin penggerak ekonomi daerah, bukan hanya simbol kepemilikan saham pemerintah,” ujar Rudy.
Agenda penetapan pembahas Ranperda memunculkan dinamika antarfraksi. Empat fraksi mengusulkan agar pembahasan dilakukan di komisi sesuai bidang, sementara tiga fraksi mendorong pembentukan panitia khusus (pansus). Setelah melalui pertimbangan, pimpinan rapat menetapkan pembahasan diserahkan kepada komisi terkait.
Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud menekankan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar teknis, melainkan strategi untuk memastikan pembahasan lebih fokus. “Komisi sudah punya mitra kerja dan pemahaman yang relevan. Dengan cara ini, pembahasan bisa lebih produktif tanpa kehilangan kualitas,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kedua Ranperda menyentuh aspek fundamental pengelolaan BUMD, mulai dari struktur kelembagaan hingga mekanisme bisnis. “PT MMP dan Jamkrida ini menyangkut sektor vital. Regulasi harus adaptif, jangan hanya normatif. Kita ingin aturan yang benar-benar menjawab persoalan di lapangan,” lanjut Hasanuddin.
Sebagai tindak lanjut, Hasanuddin mendorong agar proses pembahasan melibatkan akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil. “Regulasi yang baik lahir dari partisipasi publik. Maka komisi harus membuka ruang konsultasi agar keputusan yang dihasilkan tidak elitis,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Kaltim dan penegasan komitmen lembaga legislatif untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya berbentuk dokumen hukum, tetapi juga instrumen nyata perubahan bagi tata kelola keuangan daerah dan pelayanan publik.[ADV/DPRD KALTIM]












Discussion about this post