Trending.co.id, Kaltim – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari proses harmonisasi regulasi, agar perda yang disusun benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, relevan, dan berkeadilan.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut mendampingi, Plt. Kabid PPKL DLH Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyoroti persoalan yang menjadi beban ekologis Kaltim, mulai dari lubang tambang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik agraria, hingga ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Baharuddin menegaskan perlunya perda yang lebih operasional, bukan sekadar normatif. “Ranperda ini harus memberi ruang bagi daerah bertindak cepat, dengan sanksi dan kewenangan yang jelas untuk menindak pelanggaran lingkungan,” ucapnya.
Fadly Imawan turut mengingatkan soal lemahnya pengawasan reklamasi pascatambang. Menurutnya, keberadaan lubang tambang yang dibiarkan terbuka telah menimbulkan bahaya serius. “Ini menyangkut keselamatan warga sekaligus keberlanjutan ekosistem. Perda wajib mengatur dengan tegas soal reklamasi,” tegas Fadly.
Sementara itu, Apansyah menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam pengawasan lingkungan. Ia menilai partisipasi warga menjadi faktor penentu dalam memantau praktik di lapangan. “Masyarakat adalah mata pertama yang menyaksikan dampak langsung. Ranperda harus memberi ruang agar mereka bisa berperan aktif,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH nantinya berpotensi mencabut dua perda lama agar tidak tumpang tindih. Ia menegaskan, daerah berwenang menetapkan sanksi administratif maupun merujuk sanksi pidana sesuai UU PPLH. “Objek sanksi adalah pelaku usaha atau masyarakat yang melanggar, bukan pemerintah daerah. Substansi Ranperda ini sudah sejalan dengan kebijakan nasional,” kata Baren.
Ia juga menyarankan agar setelah Ranperda selesai disusun, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Dengan begitu, regulasi yang lahir tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dalam menjawab tantangan ekologis Kalimantan Timur.[ADV/DPRD KALTIM]












Discussion about this post