Trending.co.id, Kutai Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif membuka akses pendampingan bagi seluruh pelaku UMKM. Pendampingan ini bertujuan memastikan para pelaku usaha kecil dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa hambatan birokrasi yang berat.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, sebagian besar UMKM di sektor perdagangan kecil termasuk dalam kategori usaha berisiko rendah. Artinya, mereka tidak memerlukan izin lanjutan yang kompleks, sehingga kepemilikan NIB saja sudah cukup sebagai legalitas untuk memulai maupun menjalankan operasional.
“Penjual kue atau ikan itu termasuk risiko rendah. Jadi, cukup dengan NIB saja, mereka sudah boleh beroperasi,” jelas Hariyanto, Senin (1/12/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengurusan NIB sangat sederhana dan dapat dilakukan secara cepat melalui sistem pusat. DPMPTSP Kutim bahkan menyediakan pendampingan langsung bagi pelaku UMKM yang belum familiar dengan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
“Kami akan dampingi langsung prosesnya. Penerbitan NIB itu cepat dan tidak memerlukan tanda tangan basah karena sistem dari pusat yang menerbitkan secara otomatis,” jelasnya.
Tak hanya kepada pelaku usaha, DPMPTSP Kutim juga mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis agar ikut berperan aktif dalam mendorong pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas untuk segera mengurus NIB.
Dengan kolaborasi yang baik, jumlah UMKM berlegalitas di Kutim dapat terus meningkat. Apabila ada pedagang yang belum memiliki NIB, ia meminta OPD teknis untuk membantu sosialisasi dan mengarahkan mereka ke DPMPTSP, pihaknya siap membantu.
“Pemerintah daerah berharap semakin banyak UMKM yang memperoleh kepastian legalitas sehingga mereka dapat menjalankan usaha dengan lebih nyaman, terlindungi, dan berpeluang berkembang lebih besar di kemudian hari,” harapnya. (adv)












Discussion about this post