Trending.co.id, Kutai Timur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) memberikan penjelasan menyeluruh terkait masa berlaku perizinan dalam skema OSS berbasis risiko. Setiap izin usaha memiliki ketentuan yang berbeda, ada yang berlaku seumur usaha, ada yang mengikuti regulasi teknis, dan ada pula yang otomatis gugur hanya karena terjadi perubahan kecil dalam usaha.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menerangkan masa berlaku perizinan tidak bisa disamaratakan. Penentu utamanya adalah kategori risiko usaha serta aturan sektoral dari kementerian teknis. Untuk usaha berisiko rendah, terutama di sektor perdagangan, pelaku usaha hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang masa berlakunya tidak dibatasi oleh waktu.
“Untuk KBLI risiko rendah, khususnya perdagangan, NIB berlaku selama usaha berjalan,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Namun ketentuan berbeda berlaku bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi maupun tinggi. Jenis usaha ini memiliki masa berlaku izin yang ditentukan oleh masing-masing kementerian atau instansi teknis. Contohnya, fasilitas pelayanan kesehatan atau usaha konstruksi memiliki batas waktu izin yang harus dipatuhi pelaku usaha.
“Klinik itu ada masa berlakunya lima tahun. Apotek juga begitu. Izin usaha konstruksi mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU),” jelas Hariyanto.
Ia juga menekankan bahwa ada kondisi tertentu yang dapat menyebabkan izin usaha gugur atau tidak berlaku lagi meskipun masa berlakunya belum berakhir. Gugurnya izin biasanya disebabkan oleh perubahan data usaha yang dianggap substantif oleh sistem OSS maupun oleh instansi teknis.
“Kalau ada perubahan alamat atau perubahan pengurus, izinnya otomatis gugur dan wajib diperbarui,” tegasnya.(adv)












Discussion about this post