Trending.co.id, Bontang – Kasus illegal logging berhasil diungkap Polres Bontang, pada Rabu (11/2/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WITA. Tim Unit 2 Tipiter Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan pria berinisial B, seorang supir truk ekspedisi lintas provinsi.
Penangkapan ini terjadi wilayah hukum Polres Bontang, tepatnya di Jalan Poros Bontang-Samarinda, KM 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltimtara Timur (Kaltim).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah mengungkapkan, mulanya tim dari Sat Reskrim Polres Bontang sedang melaksanakan patroli rutin. Di perjalanan, aparat mencurigai sebuah truk berwarna hijau dengan nomor polisi DC 8952 XJ yang tengah melintas.
“Tim mengikuti mobil tersebut hingga berhenti di tempat penangkapan pelaku. Petugas mendatangi sopir truk dan menemukan bahwa mobil tersebut melakukan pengangkutan kayu jenis bengkirai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah terhadap wartawan ketika konferensi pers berlangsung, Rabu (18/2/2026) hari ini.
Dalam pemeriksaan singkat di lokasi temuan, petugas menduga dokumen yang diperlihatkan supir disinyalir palsu. Dokumen yang diamankan polisi yakni Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor: Ko.B.1219234 tertanggal 7 Februari 2026 serta Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor: 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti (BB) sebanyak 403 batang kayu bengkirai dengan berbagai ukuran. Selanjutnya, tim kemudian membawa B menuju Mako Polres Bontang guna pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan B, dirinya sehari-hari bekerja sebagai supir ekspedisi lintas provinsi.
“Tersangka mengaku informasi tersebut diterima dari rekan sesama supir berinisial AO bahwa ada kerjaan mengangkut kayu. Batang kayu tersebut di ambil dari sebuah tempat pemotong kayu di Kabupaten Berau dan di bawah ke Provinsi Jawa Tengah,” jelas AKP Randy Anugrah.
Lebih lanjut, kata dia, terduga B menyebut dari keterangan AO yang merupakan rekan supir bahwa ratusan kayu yang diangkut bersifat resmi (legal). Sementara surat atau dokumen diterima dari pemilik tempat pemotongan kayu (Somel) yang berinisial AP.
“Setelah menerima berkas dan yakin, tersangka menyanggupi untuk memuat kayu tersebut,” paparnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari satu unit truk merek Hino berwarna hijau dengan Nopol DC 8952 XJ, 403 batang kayu bengkirai, satu lembar surat keterangan sah hasil kayu Nomor Surat: KO.B.1219234 tanggal 7 Februari 2026, dan satu lembar daftar kayu olahan (DKO): 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 tanggal 7 Februari 2026.
Kini pelaku diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lanjutan. Atas aksi nekatnya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar,” tukasnya.
AKP Randy Anugrah menyampaikan, saat ini pengembangan tengah dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polres Bontang. Ia menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak setiap pelaku kejahatan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya kami dengan memberikan informasi dan melaporkan apabila melihat aktivitas ilegal, khususnya di Wilayah Bontang,” tutupnya. (*Jy)












Discussion about this post