Trending.co.id, Bontang – Malang nasib tiga pria di Kota Bontang harus menjalani bulan suci Ramadhan di balik jeruji besi. Terduga pelaku masing-masing berinisial AIFB (45) warga Berbas Tengah, MIR (19) warga Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, dan AF (19) merupakan warga Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
Pasalnya, ketiga pelaku diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu. Penangkapan ketiga terduga pelaku ini bermula dari laporan masyarakat melalui nomor 110 Hotline Polres Bontang.
Operasi ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, pada Minggu (22/2/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WITA. Mereka diamankan sebuah rumah yang beramat di Jalan Kenangan 2, RT. 29, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengungkapkan setelah mendapat informasi tersebut pada 18 Februari 2026. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Ia bersama Tim Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang menuju lokasi yang dicurigai.
“Kami melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan melakukan penggeledahan. Kemudian menemukan sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Larto kepada Trending.co.id melalui Humas Polres Bontang, Minggu (22/2/2026) sore.
AKP Larto menyebutkan dari tangan tersangka MIR ditemukan sebanyak 13 poket sabu tersimpan dalam sebuah bungkus rokok dengan berat kotor 1,74 gram. BB tersebut diakui MIR sebelumnya dititipkan oleh AIFB.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang haram itu yang terdapat di dalam kotak plastik warna pink sebanyak lima bungkus dengan berat 0,64 gram. Termasuk BB lainnya seperti dua pack plastik bening, satu timbangan digital, satu alat hisap, satu sedotan berujung runcing, satu pipet kaca, satu korek api warna merah, dan satu unit handphone.
“Mereka mengakui bahwa kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik pelaku AIFB,” terangnya.
Selanjutnya ketiga tersangka dan semua barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk pengembangan lebih lanjut. Para terduga disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 atau 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (Jy)












Discussion about this post