Trending.co.id, Bontang – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sumardi, mendorong agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat segera dituntaskan. Menurutnya, pembahasan saat ini seharusnya sudah berfokus pada penyempurnaan isi regulasi karena naskah akademik sebagai landasan penyusunan perda telah tersedia.
Hal itu disampaikan Sumardi saat rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat sekretariat DPRD, Senin (29/6/2026). Dalam rapat tersebut, ia menilai pembahasan tidak perlu lagi berlarut-larut pada hal-hal yang bersifat umum.
Tahapan selanjutnya, kata dia, adalah mengkaji setiap pasal untuk menentukan poin-poin yang perlu dipertahankan, ditambahkan, maupun disempurnakan. Ia juga mengusulkan agar pembahasan tidak hanya dilakukan di ruang rapat DPRD.
“Acuannya kan sudah ada dan siap. Tinggal membahas tentang pasal per pasal,” kata Sumardi.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, agenda pembahasan dapat dilakukan di lokasi lain agar suasana diskusi lebih efektif dan mampu mempercepat penyelesaian regulasi. Sumardi mengingatkan bahwa pembahasan Raperda tersebut memiliki batas waktu hingga Agustus 2026.
“Kalau bisa rapatnya jangan terpaku di sini, bisa juga dilakukan di tempat lain agar pembahasannya lebih maksimal,” katanya.
Untuk itu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan secara optimal. Ia menilai, seluruh agenda rapat telah disusun dengan jelas sehingga pembahasan tinggal difokuskan pada substansi aturan.
DPRD bersama pemerintah daerah hanya perlu menyepakati pasal-pasal yang dinilai perlu disesuaikan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, legislator partai lambang bintang mercy itu juga mengingatkan agar penyusunan Raperda tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Komisi bersama kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) tinggal membahas pasal-pasal mana yang perlu ditambah atau dikurangi agar lebih efektif dalam mengatur penyelenggaraan lalu lintas,” pungkasnya.
Rapat kerja tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang. (Adv/DPRD Bontang)












Discussion about this post