Trending.co.id, Bontang – Belasan botol bir dan 1 botol anggur merah cap orang tua diamankan dalam gelaran razia miras yang dilakukan oleh Dalmas Sat Samapta. Razia miras atau tindak pidana ringan (tipiring) dilakukan di 5 lokasi.
Lima lokasi tersebut di antaranya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari dengan barang bukti 2 botol bir merek Singaraja dan satu botol bir merek Guiness, di Jalan Ir Soekarno Kelurahan Gunung Telihan dengan BB 1 botol bir merek Bintang 1 botol anggur merah merek Orang Tua dan 1 botol bir merek Guiness, kemudian di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Bontang Barat dengan BB 3 kaleng bir merek Bintang, Jalan KS Tubun Kelurahan Api-api dengan BB 3 botol bir merek Singaraja, dan Jalan Pantai Harapan Berbas Pantai dengan BB 2 botol bir merek Bintang dan 1 botol bir merek Guiness.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan pemilik miras itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang Nomor 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Lima tersangka ditetapkan dari lima lokasi razia miras tersebut, Mereka terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya.