Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home Trending

Buka Identitas Anak Denda Rp 500 Juta

by admin
22/09/2023
in Trending
Buka Identitas Anak Denda Rp 500 Juta
Share on FacebookShare on Twitter

Trending.co.id, Samarinda – Didorong untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang jurnalistik, mahasiswa Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menggelar Dialog Jurnalistik dengan tema Perlindungan Anak dalam Pemberitaan Media, Senin (18/9) tadi.
Kegiatan dialog menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dengan didukung PT Kaltim Prima Coal. Narasumber dialog yang dihadirkan adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S Efendi, yang juga tercatat sebagai ahli pers dari Dewan Pers. Ikut mendampingi Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya.
Dialog yang dipandu moderator Safaranita Nur Effendi itu dibuka oleh Ketua Program Studi S1 Pemerintahan Integratif Unmul, Budiman.
Dalam paparannya, Endro menyampaikan bahwa sebagai upaya perlindungan pada anak, Dewan Pers sudah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Dalam pedoman tersebut, poin utamanya adalah anak sebagai saksi, korban, bahkan pelaku, identitasnya harus disembunyikan.
“Kalau dulu, sering kali media menyebut anak korban sebagai Bunga. Ini tidak dibenarkan, karena ada juga anak-anak yang memang diberikan nama Bunga oleh orang tuanya,” sebut Endro.
Selain itu, alamat juga tidak dibenarkan untuk ditulis lengkap. Untuk alamat, hanya sampai di kecamatan saja. Begitu juga penyebutan korban, saksi, atau pelaku yang dekat dengan anak, tidak dibenarkan, demi melindungi identitas anak.
“Misalnya ada anak jadi korban rudapaksa bapaknya sendiri. Maka identitas bapaknya juga harus disembunyikan, untuk melindungi identitas anak,” beber alumni pendidikan Lemhanas ini.
Lantas apa konsekuensi jika ada media yang melanggar? “Sanksinya jelas, hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” sambungnya.
Para mahasiswa sangat antusias mendengarkan pemaparan yang disampaikan. Terbukti, dalam dialog itu, ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan beberapa mahasiswa baik terkait tema maupun terkait jurnalistik pada umumnya.
Sebelumnya, Ketua Program Studi S1 Pemerintahan Integratif Unmul, Budiman menyampaikan, sudah lama rencana kerja sama dengan PWI Kaltim ini digagas. “Alhamdulillah, akhirnya terealisasi juga,” katanya.
Ia berharap, dengan dialog ini bisa kembali menyemangati mahasiswa dalam menggelar kegiatan di kampus. “Kami juga punya media mahasiswa. Semoga setelah ini bisa semakin produktif,” pungkasnya. (*)

Share296Tweet185Share74

Related Posts

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif
Berita Daerah

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel
Berita Daerah

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku
Berita Daerah

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan
Berita Daerah

Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan

14/04/2026
Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung
Berita Daerah

Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung

10/04/2026
Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026
Berita Daerah

Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026

01/04/2026
Next Post
Radikalisme di Kampus Ancaman, Benarkah?

Radikalisme di Kampus Ancaman, Benarkah?

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • Pemprov Kaltim Perkenalkan Aplikasi SAKTI GEMAS, Satu Pintu Layanan Publik Digital

    Pemprov Kaltim Perkenalkan Aplikasi SAKTI GEMAS, Satu Pintu Layanan Publik Digital

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Dispora Kaltim Tingkatkan Budaya Olahraga Melalui Program IPO

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Hardiknas 2025: Wujudkan Pendidikan Bermutu Lewat Kolaborasi Semesta

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Launching Program Beasiswa UKT untuk Mahasiswa Bontang, Neni: Investasi Pendidikan, Tingkatkan Kualitas SDM

    747 shares
    Share 299 Tweet 187

Berita Terkini

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.