Trending.co.id, Balikpapan – Dalam tahap penyusunan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Pansus Pembahas Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Uji Publik.
“Tujuan diadakan kegiatan ini ialah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan raperda agar lebih komperensif,” kata Ketua Pansus Trantibumlinmas Harun Al Rasyid dalam sambutan di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan (5/11/2023).
Apalagi kata dia, dengan ditetapkan Kaltim sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim harus sesegara mungkin mempersiapkan segala aspek tatanan sosial, ekonomi dan hukum, guna mengantisipasi konflik-konflik sosial di masyarakat.
“Dengan lahirnya Perda Trantibumlinmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” ujar pria yang akrab disapa Harun ini.
Politisi PKS ini mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Trantibuinmas ini merupakan usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, regulasi ini mengatur tiga aspek yakni ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.
“Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” bebernya.
Pelayanan dasar yang didalamnya lanjut dia, menyangkut pendidikan, kesehatan, lingkungan. Termasuk ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.
“Ini sangat penting. Karena, kalau kita ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketentraman. Kalau gak ada ketentraman, bagaimana maskyarakat akan aman,” jelasnya
Lebih lanjut menurut dia, ketika masyarakat tidak tentram, maka akan banyak terjadi keburukan dan kejahatan. Untuk itu, tentram dan tertib merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan.
“Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang ada. Dan pertauran yang ada itu memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan,” terang Harun.
Harun Al Rasyid menegaskan bahwa ketentraman dan ketertiban adalah dua aspek yang tak terpisahkan dalam menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Ketika masyarakat hidup dalam ketentraman, maka kejahatan dan keburukan dapat diminimalkan.
“Peraturan yang baik dapat menciptakan kepastian hukum dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Setelah sesi Uji Publik ini, Raperda Trantibumlinmas akan mengalami perbaikan sesuai dengan masukan dari peserta, sebelum diresmikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” pungkasnya.(al/adv dprd kaltim)