Trending.co.id, Bontang – Permasalahan warga Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala dengan developer perumahan masih terus berlanjut hingga ke Rapat DPRD Kota Bontang. Warga mengadu perihal fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala yang dianggap kurang memadai.
Selain itu, pihak developer tidak menyerahkan aset fasum dan fasos kepada Pemerintah Kota Bontang, menyebabkan bantuan dari pemerintah hingga pokok pikiran Anggota DPRD Bontang tidak bisa masuk ke fasum dan fasos di sana.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan, pihaknya bersama dengan Komisi III lainnya telah menyelesaikan Raperda Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Pemukiman yang merupakan inisiatif DPRD Bontang.
“Raperda ini telah masuk tahap harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Kaltim dan nantinya akan di paripurnakan untuk disahkan jadi Perda (Peraturan Daerah),” ujarnya, Senin (06/11/2023).
Melalui perda ini, diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan fasum dan fasos di Kota Bontang yang tak kunjung tuntas. Pengembang di Bontang kurang lebih ada 21, sementara yang terdata aktif ada 15, serta yang lainnya meninggalkan catatan tertentu.
“Perda ini kami harapkan bisa jadi landasan payung hukum, yang di dasari peraturan pemerintah. Adapun tujuannya agar penerima jasa fasilitas umum memiliki kejelasan untuk segala jenis fasilitas umum yang harus mendapat perhatian para pengembang.” imbuh Ustad Malik, sapaan akrabnya.
Menurutnya, andil DPRD Kota Pemkot dalam perselisihan antara warga dan developer perumahan Griya Wisata Bontang Kuala hanya sebagai penengah atas perselisihan tersebut.
“Tugas kami hanya memediasi kedua belah pihak karena permasalahan yang timbul, jadi Komisi III DPRD Bontang tidak bisa memberikan keputusan hukum yang mengikat,” ungkapnya.
Ustad Malik menjelaskan, untuk menangani permasalahan yang ada, kami telah melakukan Sidak (inspeksi mendadak) ke perumahan Griya dan menghadirkan developer untuk mendengar semua penjelasan semua pihak.
“Kami harap permasalahan ini bisa segera selesai dengan adanya RDP hari ini. Karena permasalahan fasum dan fasos bukan kali pertama yang dialami Perum Griya Wisata. Dan pihaknya juga beberapa kali ingin membantu perbaikan rumah ibadah di salah satu perumahan di Bontang Barat tidak bisa karena proses wakaf yang belum rampung,” terangnya.
Disebutkan, legal standing dari wakaf rumah ibadah itu harus jelas, saat ingin mendapatkan bantuan dari APBD ataupun Pokok Pikiran anggota DPRD Kota Bontang.
“Surat Wakaf, Akta Wakaf dan Sertifikat Wakafnya yang dikeluarkan Kementerian Agama Kota Bontang bersama pertanahan harus ada dan jelas,” tandasnya.(sd/adv)