Trending.co.id, Bontang – Anggota DPRD Kota Bontang yang melakukan kesalahan atau terdapat terlibat masalah hukum, maka bisa langsung dilakukan pergantian antar waktu (PAW) oleh Gubernur Kaltim. Hal tersebut tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang yang masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Tatib.
Ketua Pansus Tatib DPRD Bontang Rustam menjelaskan bahwa Sekretaris DPRD Kota Bontang wajib melaporkan Anggota DPRD Kota Bontang yang terjerat dampak hukum.
“Laporannya dilakukan sesuai tahapan, yakni dari Sekwan dilaporkan ke Wali Kota, kemudian Wali Kota meneruskannya ke Gubernur,” terang Rustam saat rapat pembahasan Tata Tertib DPRD Bontang beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aturan ini memang tersedia dalam Tata Tertib DPRD, dan seluruh DPRD di daerah lain juga memasukkan aturan tersebut.
Tidak hanya persoalan sanksi, dalam Tata Tertib juga terdapat aturan tentang jam kerja DPRD Kota Bontang. Termasuk tentang lokasi rapat anggota DPRD.
Ditambahkan Anggota Pansus Tatib, Ubayya Bengawan bahwa saat ini yang sedang dibahas oleh Pansus Tatib masih berupa draft. Sehingga, jika masih terdapat perdebatan, itu dianggap wajar.
“Ini belum finalisasi dan belum ditetapkan. Jadi kalau ada muncul perdebatan merupakan bagian dari untuk mendapatkan mana yang paling benar dan tidak. Ini belum final,” tegas Ubayya.
Usai dibahas oleh Pansus Tatib, draft dari Tata Tertib ini akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Kaltim, kemudian ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Setelah dari KemenkumHAM, baru dilakukan finalisasi dan dilakukan Rapat Paripurna.
Perdebatan yang terjadi, lanjutnya, merupakan pasal-pasal yang dianggap krusial dan penting, sehingga terjadi perdebatan, karena masing-masing pandangan Anggota DPRD berbeda.(asr/adv dprd bontang)