Trending.co.id, Kaltim – Keluhan warga Kalimantan Timur soal kerusakan kendaraan usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Samarinda, Balikpapan, dan Kukar akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim. Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, belum lama ini.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle tersebut menghadirkan perwakilan ESDM Kaltim, DPKUKMP Kaltim, Polres Samarinda, PT Kilang Pertamina Internasional Balikpapan, Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU, perwakilan bengkel, dan Budgos. Suasana sempat memanas karena Pertamina terkesan enggan bertanggung jawab secara langsung atas masalah ini.
“Banyak masyarakat yang mengadu langsung ke kami. Motor baru, motor lama, semua kena. Tapi jawaban yang diberikan cenderung normatif. Ini bukan saatnya berkelit, tapi bagaimana mencari solusi cepat,” tegas Sabaruddin dalam forum.
Akhirnya, setelah debat panjang, Pertamina menyetujui rekomendasi DPRD Kaltim untuk membuka layanan bengkel gratis bagi masyarakat yang terdampak, sesuai dengan jenis kendaraan dan lokasi masing-masing. Bengkel ini akan tersedia di setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis yang turut hadir, mendukung langkah tegas Komisi II. Mereka menegaskan bahwa negara melalui UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 memberikan hak kepada warga untuk menggugat jika dirugikan akibat produk yang dikonsumsi.
Komisi II bahkan berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional. “Kami akan menyurati BPK dan KPK untuk audit menyeluruh terhadap Pertamina dan SPBU terkait. Bahkan kami akan ke Jakarta, membawa bukti dan data dari korban untuk dilaporkan langsung ke Kementerian ESDM,” tambah Sabaruddin.
Sementara itu, Eko dari Pertamina Patra Niaga menyatakan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa semua BBM telah melalui uji kualitas sebelum didistribusikan. Namun, ia juga menyoroti bahwa kesulitan penelusuran terjadi karena tidak ada sampel BBM yang diserahkan oleh konsumen.
Meski begitu, Pertamina membuka saluran pengaduan resmi selain call center 153, yakni melalui SPBU resmi dengan form pengaduan yang telah disiapkan. DPRD Kaltim memastikan akan mengawal proses ini agar konsumen tidak menjadi korban dua kali.
[Adv | DPRD Kaltim]












Discussion about this post