Trending.co.id, Bontang – Penahanan “Ijazah” sejumlah sekolah swasta di Bontang menuai sorotan publik. Termasuk, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto memberikan pernyataan serius.
Heri Keswanto menyoroti kasus penahanan ijazah oleh sekolah swasta. Menurutnya, penahanan ijazah tidak bisa dilakukan sembarangan.
Terlebih cara tersebut tidak sesuai aturan yang tentukan pemerintah. Heri meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengambil langkah untuk menyelesaikan kekisruhan ini.
“Sekolah tidak boleh semena-mena menahan ijazah siswa,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Harusnya, ada pembicaraan antara kedua pihak. Tidak dengan menahan ijazah siswa dengan alasan belum membayar tunggakan di sekolah
“Harus ada pengecekan terlebih dahulu. Jangan langsung menahan. Harus ada kesepakatan sebelumnya,” sesal Heri.
Terlebih lagi, kata Heri, hal ini akan menghalangi keinginan siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Ia meminta Disdikbud memberi peringatan ke sekolah terkait.
“Disdikbud harus beri teguran agar hal ini tidak terulang,” pungkasnya.
Wawancara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bontang, Saparuddin, membenarkan kabar tersebut. Ia mengaku telah mendengar informasi ini. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima.
“Kalau ada laporan resmi, pasti kami tindak lanjuti,” akunya.
Ia menambahkan, tindakan menahan ijazah merupakan tinggakan ilegal. Perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Aturannya jelas, sekolah tidak boleh menahan ijazah,” tegasnya.
Sebagai informasi, aturan di Indonesia melarang sekolah menahan ijazah siswa, baik dengan alasan biaya pendidikan yang belum lunas maupun alasan lainnya. Ini termuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa.
“Meski ada tunggakan, ijazah tidak bisa dijadikan jaminan. Masalah keuangan bisa dibicarakan. Solusinya bisa melalui perjanjian antara orang tua dan sekolah. Bukan dengan menahan ijazah,” tutupnya (Jay/Adv DPRD Bontang)












Discussion about this post