Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home advetorial

Penahanan Ijazah Langgar Aturan, DPRD Bontang Minta Disdikbud Tindak Tegas Sekolah

by admin
23/06/2025
in advetorial, Trending
Penahanan Ijazah Langgar Aturan, DPRD Bontang Minta Disdikbud Tindak Tegas Sekolah

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. (Trending.co.id/Jaya)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Trending.co.id, Bontang – Penahanan “Ijazah” sejumlah sekolah swasta di Bontang menuai sorotan publik. Termasuk, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto memberikan pernyataan serius.

Heri Keswanto menyoroti kasus penahanan ijazah oleh sekolah swasta. Menurutnya, penahanan ijazah tidak bisa dilakukan sembarangan.

Terlebih cara tersebut tidak sesuai aturan yang tentukan pemerintah. Heri meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengambil langkah untuk menyelesaikan kekisruhan ini.

“Sekolah tidak boleh semena-mena menahan ijazah siswa,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Harusnya, ada pembicaraan antara kedua pihak. Tidak dengan menahan ijazah siswa dengan alasan belum membayar tunggakan di sekolah

“Harus ada pengecekan terlebih dahulu. Jangan langsung menahan. Harus ada kesepakatan sebelumnya,” sesal Heri.

Terlebih lagi, kata Heri, hal ini akan menghalangi keinginan siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Ia meminta Disdikbud memberi peringatan ke sekolah terkait.

“Disdikbud harus beri teguran agar hal ini tidak terulang,” pungkasnya.

Wawancara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kota Bontang, Saparuddin, membenarkan kabar tersebut. Ia mengaku telah mendengar informasi ini. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima.

“Kalau ada laporan resmi, pasti kami tindak lanjuti,” akunya.

Ia menambahkan, tindakan menahan ijazah merupakan tinggakan ilegal. Perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Aturannya jelas, sekolah tidak boleh menahan ijazah,” tegasnya.

Sebagai informasi, aturan di Indonesia melarang sekolah menahan ijazah siswa, baik dengan alasan biaya pendidikan yang belum lunas maupun alasan lainnya. Ini termuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa.

“Meski ada tunggakan, ijazah tidak bisa dijadikan jaminan. Masalah keuangan bisa dibicarakan. Solusinya bisa melalui perjanjian antara orang tua dan sekolah. Bukan dengan menahan ijazah,” tutupnya (Jay/Adv DPRD Bontang)

Share298Tweet186Share74

Related Posts

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif
Berita Daerah

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel
Berita Daerah

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku
Berita Daerah

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan
Berita Daerah

Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan

14/04/2026
Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung
Berita Daerah

Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung

10/04/2026
Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026
Berita Daerah

Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026

01/04/2026
Next Post
DPRD Kaltim Mantapkan Akuntabilitas APBD 2024 dan Sahkan Kode Etik Baru

DPRD Kaltim Mantapkan Akuntabilitas APBD 2024 dan Sahkan Kode Etik Baru

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • Fitri Maisyaroh Motivasi Milenial Kaltim untuk Lebih Mengenali Dirinya

    Fitri Maisyaroh Motivasi Milenial Kaltim untuk Lebih Mengenali Dirinya

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Kurang Kurir, Paket Menggunung di Gudang SPX Bontang, Pimpinan Enggan Beri Penjelasan

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Buka Pesta Adat Pelas Tanah ke-10, Wabup: Pemuda Jaga Warisan Budaya

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • DPRD Kaltim Dorong Penertiban Ormas Terafiliasi Premanisme demi Stabilitas dan Investasi Daerah

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Toleransi Dalam Islam

    784 shares
    Share 314 Tweet 196

Berita Terkini

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.