Trending.co.id, Bontang – Dua pria berinisial RD (27) dan MRP (22) warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, kedua pelaku diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula saat Unit II Satresnarkoba Polres Bontang menerima informasi dari masyarakat setempat. Terdapat sebuah lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi barang haram itu.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam. Lokasi pelaku pun berhasil diketahui. Pada hari Senin (24/6/2025) malam sekira pukul 21.00 wita, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setiba di TKP, petugas menjumpai seorang laki-laki yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) berupa delapan bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat 3,30 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, tersangka pertama mengaku barang haram itu adalah miliknya.
“Saat ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh tersangka RD,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon, Rabu (25/6/2025).
Tidak sampai di situ, polisi kemudian menanyakan ke RD atas BB sabu yang ditemukan. RD pun mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MRP.
“Kami melakukan pengembangan terhadap RD. Lalu ia (tersangka, Red.) mengaku bahwa sabu itu didapat dari MRP,” jelasnya.
AKP Rihard Nixon menjelaskan, atas informasi dari RD, polisi gerak cepat melakukan pengejaran terhadap MRP dan ditemukan sedang mengendarai sebuah sepeda motor.
“Tersangka (MRP, Red.) Didapati dekat rumahnya dan diberhentikan. Kami menggeledah tersangka, kemudian ditemukan uang tunai senilai Rp200.000,” jelasnya.
Setelah itu, Kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. BB berupa dua buah plastik klip, dua bungkus rokok, dua pipet kaca, satu unit timbangan digital, dan dua unit handphone turut diamankan petugas guna kepentingan penyelidikan.
Kini pelaku sementara waktu di sel tahanan Mako Polres Bontang. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar rupiah,” tutupnya. (Jay)












Discussion about this post