Trending.co.id, Bontang – Sebut saja namanya –Mawar, gadis belia di Bontang menjadi korban kebejatan ayah tirinya. Mawar yang masih berusia 13 tahun harus menelan pil pahit. Usai mengetahui dirinya mengandung tiga bulan.
Awal mula kejadian ini terungkap, saat Mawar mengeluh sakit kepala kepada ibunya. Karena usia yang masih muda, ibu Mawar tidak menduga hal buruk akan menimpa putrinya.
Semula, ibu Mawar mengira sakit kepala yang diderita anak perempuannya, hanya gejala masuk angin atau faktor kelelahan. Akibat keluhan tersebut. Ibu Mawar pun membawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat.
Hal yang tak terduga pun terjadi, ibu Mawar sangat terkejut mengetahui hasil pemeriksaan petugas medis. Rupanya, rasa pusing dari anaknya merupakan tanda orang sedang berbadan dua.
Perasaan campur aduk menyelimuti pikiran ibu Mawar. Di ruang sempit tempat pemeriksaan, pertanyaan itu muncul dibenaknya. Ia bingung dan heran siapa pelaku yang membuat anak gadisnya hamil.
Setelah mengetahui anaknya tengah mengandung, ibu Mawar pun bergegas melaporakan kepihak berwajib. Pada Sabtu, (21/6/2025), ibunya mendatangi Polres Bontang untuk membuat laporan. Kejadian ini, membuat perempuan tersebut tidak tenang sebelum mengetahui pelaku sebenarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Bontang melakukan menyelidikan mendalam. Sepekan kemudian, polisi berhasil mengungkap fakta yang mencengangkan. Porles Bontang merilis pernyataan resmi. Pelaku di balik hamilnya Mawar merupakan ayah tirinya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto mengungkapkan bahwa ayah tiri korban melancarkan aksi bejatnya pada bulan April 2025 lalu. Untuk pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bontang.
“Kejadianya bulan April 2025 lalu dan pelaku sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, pada Jumat malam (27/6/2025).
AKP Hari juga menyampaikan keprihatinannya terhadap korban. kata AKP Hari, korban sudah mendapatkan penanganan secara khusus. Masa depan anak gadis akan menjadi ibu. Dengan usia yang masih sangat muda, maka perlu penanganan dan pendampingan serius.
Atas perbuatan memalukan tersebut. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menurut hukum pidana Islam
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Jay)












Discussion about this post