Trending
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
Trending
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
Trending
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Simpan Sabu 3,10 Gram dalam Bungkus Kopi, Pria di Bontang Lestari Diringkus Polisi

by admin
01/07/2025
in Berita Daerah, Trending
Simpan Sabu 3,10 Gram dalam Bungkus Kopi, Pria di Bontang Lestari Diringkus Polisi

tersangka dan barang bukti sabu.(ist)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Trending.co.id, Bontang – Seorang pria berinisial H (40), warga Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan terancam hukuman 20 tahun penjara. Pasalnya, H diringkus Satresnarkoba Polres Bontang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Awal mula operasi penangkapan H setelah petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa Jalan Urip Sumoharjo, RT 012, Bontang Lestari, Bontang Selatan, menjadi tempat peredaran gelap narkoba. Usai melakukan penyelidikan mendalam, pelaku kemudian di bekuk polisi, pada hari Minggu (20/6/2025) malam sekira pukul 20.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon mengungkapkan tersangka H diamankan bersama barang bukti tiga poket plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 3,10 gram. Kata dia, barang haram tersebut diakui adalah milik tersangka.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di dalam sebuah bungkus kopi sachet,” ungkap AKP Rihard Nixon kepada Trending.co.id, melalui pesan singkat, Senin malam (30/6/2025).

Lebih lanjut, AKP Rihard menambahkan, sejumlah barang bukti juga diturut diamankan petugas guna kepentingan dan pengembangan penyelidikan. Adapun BB lainnya, berupa dua buah sedotan berujung runcing; satu buah alat hisap (Bong); uang tunai Rp400 ribu; dan satu unit handphone.

“Ia (tersangka, Red.) mengakui barang tersebut adalah miliknya,” sebut AKP Rihard.

Kini pelaku dan BB telah dibawa ke Mako Polres Bontang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

“Terancam hukum 5 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” tutupnya.(Jay)

Share298Tweet187Share75

Related Posts

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif
Berita Daerah

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel
Berita Daerah

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku
Berita Daerah

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan
Berita Daerah

Sidak Tagihan Air Membengkak, Wawali Bontang Temukan Fakta Mengejutkan

14/04/2026
Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung
Berita Daerah

Warga Keluhkan Tagihan Air Melonjak, Wawali Bontang Akan Cek Langsung

10/04/2026
Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026
Berita Daerah

Tumbangkan Setwan 2-0, Setda FC Rebut Juara OPERDA Minisoccer DPRD Cup 2026

01/04/2026
Next Post
Miras di THM Bontang Dijual secara Ilegal, Hanya Hotel Sintuk yang Miliki Izin

Miras di THM Bontang Dijual secara Ilegal, Hanya Hotel Sintuk yang Miliki Izin

Discussion about this post

Trending Hari Ini

  • Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

    Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Peran politik pemuda dalam Islam

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Wagub Seno Aji Paparkan Program Gratispol ke Menteri Abdul Mu’ti

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pemprov Kaltim Perkenalkan Aplikasi SAKTI GEMAS, Satu Pintu Layanan Publik Digital

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

    751 shares
    Share 300 Tweet 188

Berita Terkini

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

TMMD ke-128: Sinergi TNI dan Pemkot Bontang Wujudkan Pembangunan Inklusif

22/04/2026
Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

Ribuan Massa Kepung DPRD dan Kantor Gubernur Kaltim, Polisi Kerahkan 1.500 Personel

22/04/2026
Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

Triwulan I 2026, Polres Bontang Ungkap 17 Kasus Narkoba, Amankan 24 Pelaku

20/04/2026
Trending

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.

  • Susunan Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Trending
  • Berita Daerah
  • Advertorial
  • Nasional
  • Opini

© 2025 Trending - Developed by Vision Web Development.