Trending.co.id, Bontang – Seorang pria berinisial H (40), warga Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan terancam hukuman 20 tahun penjara. Pasalnya, H diringkus Satresnarkoba Polres Bontang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Awal mula operasi penangkapan H setelah petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar, bahwa Jalan Urip Sumoharjo, RT 012, Bontang Lestari, Bontang Selatan, menjadi tempat peredaran gelap narkoba. Usai melakukan penyelidikan mendalam, pelaku kemudian di bekuk polisi, pada hari Minggu (20/6/2025) malam sekira pukul 20.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon mengungkapkan tersangka H diamankan bersama barang bukti tiga poket plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat kotor 3,10 gram. Kata dia, barang haram tersebut diakui adalah milik tersangka.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di dalam sebuah bungkus kopi sachet,” ungkap AKP Rihard Nixon kepada Trending.co.id, melalui pesan singkat, Senin malam (30/6/2025).
Lebih lanjut, AKP Rihard menambahkan, sejumlah barang bukti juga diturut diamankan petugas guna kepentingan dan pengembangan penyelidikan. Adapun BB lainnya, berupa dua buah sedotan berujung runcing; satu buah alat hisap (Bong); uang tunai Rp400 ribu; dan satu unit handphone.
“Ia (tersangka, Red.) mengakui barang tersebut adalah miliknya,” sebut AKP Rihard.
Kini pelaku dan BB telah dibawa ke Mako Polres Bontang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Terancam hukum 5 hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar,” tutupnya.(Jay)











Discussion about this post