Trending.co.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Fraksi Partai Gerindra memberikan pendapat akhir (PA) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Dalam penyampaiannya, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sem Nalpa Mario Guling, menyebut RPJMD Bontang nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diputuskan dalam rapat paripurna.
Menurutnya, RPJMD juga sebagai suatu peraturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Terlebih pada pengambilan keputusan atau melaksanakan kebijakan yang menyangkut nasib masyarakat di Kota Taman.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pembuatannya harus melalui proses pengkajian dan pembahasan yang mendalam. Pembahasan tersebut dilakukan Tim Asistensi pembahasan Raperda bersama DPRD Kota Bontang selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peraturan tentang tata cara pembuatan Perda yang mencakup pertimbangan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” ujap Sem Nalpa saat membacakan PA di depan pimpinan rapat.
Diketahui, rapat tersebut berlangsung di Gedung Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara, Senin (14/7/2025) malam. Mulai sekira pukul 20.30 WITA – 22.30 WITA
Selain itu, kata dia, RPJMD mesti senantiasa memenuhi asas pembentukan Perda yaitu kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan dapat dilaksanakan kedayagunaan dan kesesuaian serta kejelasan rumusan dan keterbukaan.
Dirinya juga menekankan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang 2025-2029 mesti memperhatikan masalah stunting. Sebab, RPJMD Kota Bontang merupakan acuan untuk memastikan pembangunan kedepannya berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.
“Kami (Fraksi Partai Gerinda, Red.) berpendapat bahwa secara umum proses pembentukan RPJMD 2025-2029 telah sesuai prosedur dengan berlandaskan kepada peraturan perundang-undangan,” tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Bontang Barat tersebut.
Politisi Partai dengan lambang pohon garuda tersebut menyampaikan bahwa RPJMD merupakan penjabaran atau terjemahan visi dan misi Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Wakil Walikota Bontang, Agus Harus yang merupakan implementasi dari janji politiknya.
” RPJMD adalah arah kebijakan dan sasaran pembangunan di Kota Bontang yang merupakan terjemahan dari visi dan misi pemerintah,” pungkasnya. (Jay/Adv DPRD Bontang)











Discussion about this post