Trending.co.id, Kaltim – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat kerja intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024. Rapat berlangsung di Hotel Jatra, Balikpapan, Rabu (23/7/2025) lalu.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kaltim Ujang Rachmad, serta sejumlah anggota Banggar seperti Safuad, Firnadi Ikhsan, Husin Djufri, dan Sapto Setyo Pramono. Dari unsur TAPD, hadir pula Kepala BPKAD Ahmad Muzzakir dan jajaran kepala biro terkait di lingkungan Sekretariat Daerah Kaltim.
Ekti Imanuel menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada verifikasi akhir laporan pertanggungjawaban APBD 2024, yang telah disimulasikan oleh Banggar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan laporan LKPJ. Ia menilai tidak banyak revisi diperlukan, namun tetap mendorong akurasi melalui masukan teknis dari TAPD. “Verifikasi ini bukan sekadar laporan tahunan, tetapi pijakan untuk kebijakan fiskal ke depan,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Ujang Rachmad menyoroti pentingnya sinkronisasi indikator agar tidak terjadi ketimpangan data. Menanggapi hal ini, Ekti pun meminta TAPD melakukan validasi menyeluruh sebelum laporan dibawa ke forum paripurna. Ia mengingatkan bahwa proses kolektif ini merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan terhadap publik.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengangkat sejumlah isu penting dalam laporan tersebut, termasuk tren menurunnya pendapatan dari sektor pertambangan akibat melemahnya harga batubara. Ia menyarankan agar pemerintah daerah tidak lagi menggantungkan anggaran pada pendapatan bagi hasil dari IUPK yang rawan fluktuasi. “Kita harus realistis dan mulai menyesuaikan diri dengan potensi defisit,” katanya.
Hasanuddin juga menyoroti belum terealisasinya potensi PAD dari sektor alat berat di Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara karena NJAB belum masuk dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024. Ia mendorong Pemprov segera menindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur agar potensi ini bisa dimanfaatkan untuk menutupi defisit fiskal daerah.
Tak hanya itu, ia juga menyesalkan lambatnya pencairan dana Program Kaltim Tuntas dan Beasiswa Stimulan tahun 2020–2023 yang totalnya mencapai Rp 3,5 miliar. Dana tersebut masih tertahan di rekening masing-masing penerima dan belum disalurkan sesuai peruntukannya.
Banggar DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap kebijakan fiskal, menegakkan akuntabilitas anggaran, serta memastikan bahwa setiap kebijakan APBD benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur secara luas.
[ADV | DPRD KALTIM]












Discussion about this post