Trending.co.id, Bontang – Peredaran Narkoba di Kota Bontang tak ada habisnya. Dalam pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam 2025, mulai tanggal 18 Juli hingga 07 Agustus tahun ini, jajaran Polres Bontang berhasil meringkus 10 tersangka dari 8 kasus yang berbeda.
Semua pelaku terduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkoba di Kota Taman. Dari 8 kasus yang terungkap, Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 96,97 gram.
Melalui keterangan resmi, Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menyampaikan bahwa tersangka berjumlah 10 orang, terdiri dari enam orang bukan merupakan target operasi polisi. Sementara, empat orang tersangka lainnya adalah sindikat yang menjadi target operasi (TO) dari petugas.
“Rata-rata usia tersangka berada di angka produktif, antara 23 hingga 45 tahun. Sementara status mereka tidak mempunyai pekerjaan (Pengangguran, Red.),” ungkap AKBP Widho Anriano saat konferensi press di Mako Polres Bontang, Jumat (8/8/2025) pagi sekira pukul 09.00 WITA.
AKBP Widho Anriano menyebut 10 tersangka berasal dari domisili yang berbeda. Secara terperinci, tujuh orang pelaku merupakan warga Bontang, satu orang adalah warga Muara Badak, Kutai Kartanegara dan dua orang lainnya berasal dari Kutai Timur (Kutim) sesuai alamat yang tertera di kartu identitas pelaku.
“Dari 10 orang pelaku dapat dikategorikan sebagai pengedar. Di mana sebelumnya, mereka sebagai pemakai (Pecandu, Red.), hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan,” terang polisi berpangkat bunga dua itu.
Lebih lanjut, kata dia, para tersangka menggunakan modus yang serupa yakni menggunakan sistem jejak. Dengan kata lain, antara pembeli dan pengedar tidak saling mengenal atau tak pernah bertemu. Bahkan sejumlah pelaku menggunakan platform media sosial untuk menjajakan barang haram tersebut.
“Mereka memanfaatkan platform media sosial, seperti Whatsapp, Massenger dengan memakai sarana telepon pintar (Smartpone, Red.),” sebutnya.
Sebagai informasi, tempat kejadian perkara (TKP) dan BB dalam operasi tersebut terkuak tiga wilayah yang berlainan. Pertama di kawasan Bontang Selatan, petugas berhasil mengungkap sebanyak lima kasus dan menemukan BB sabu seberat 80,46 gram.
Selanjutnya di wilayah Kecamatan Bontang Utara, polisi membongkar dua kasus dan mengamankan sabu sebanyak 8,53 gram. Sementara di wilayah Muara Badak, Kukar yang masih merupakan daerah hukum Polres Bontang ditemukan sabu sekira 7,98 gram, yang terkuak dari satu kasus.
“Dengan total BB secara keseluruhan sebanyak 96,97 gram,” ujarnya.
Kini, semua pelaku terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Untuk sementara, para pelaku berada di sel tahanan Mako Polres Bontang guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, 10 pelaku disangkakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini juga, Polres Bontang menegaskan tak ada ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana peredaran gelap narkoba. Ia juga menekankan komitmen Polri akan terus berkomitmen dapat upaya pemberantasan penyebaran narkotika, terutama di wilayah hukum Polres Bontang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga dan anak-anak agar aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tukasnya.
Dirinya juga mengajak seluruh warga di Kota Taman untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkam kepada aparat penegak hukum terdekat. AKBP Widho bilang, jika ada aktivitas yang mencurigakan yang berpotensi terjadinya tindak pidana dapat menghubungi hotline Kapolres Bontang.
“Jangan takut memberikan informasi, kami (Polisi, Red.) menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan laporan,” pungkasnya. (Jay)











Discussion about this post